KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak 20 siswa salah satu SMP Negeri di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian setempat karena kedapatan tengah asyik bermain judi biliar pada saat jam pelajaran.
Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota, AKBP Anthon Cristanto mengatakan, saat bermain judi biliar para siswa itu mengenakan pakaian seragam sekolah.
Baca juga: Polisi dan TNI Gerebek Judi Sabung Ayam, 11 Warga Diamankan
Puluhan siswa SMP itu bermain biliar di rumah seorang warga berinisial MD yang beralamat di Kelurahan Kelapa lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
"Saat saya lewat (melintas) di situ, kok ada anak-ansk SMP lagi belajar di meja biliar pakai uang. Ini jam sekolah, sehingga saya perintahkan anggota untuk tangkap mereka," kata Anthon kepada Kompas.com, Rabu (28/4/2017) siang.
Ke-20 siswa SMP yang diamankan itu yakni F (15), KDL (16), DM (13), BP (15), AJ (15), GB (12), LF (17), JAF (13), TCW (15),YS (14), Y (15), RL (14), VD (14), AJR (15), AN (15), S (16), FP (13), RD (14), AL (14) dan VS (15).
Baca juga: Main Judi Bola Guling, 11 Orang Warga Atambua Ditangkap
Setelah ditangkap, lanjut Anthon, para pelajar tersebut dibawa ke Polres Kupang Kota guna dilakukan pembinaan.
"Mereka kita hanya bina saja karena masih anak-anak. Setelah kita bina mereka, kita kembalikan mereka ke sekolah," ucap Anthon.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.