KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak 11 orang warga Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap oleh aparat kepolisian resor setempat karena kedapatan bermain judi bola guling.
Kepala Kepolisian Resor Belu, AKBP Yandri Irsan mengatakan, 11 orang yang ditangkap itu yakni YTB (penyedia tempat/rumah), IA (bandar), YYB (bandar), GN (penjaga layar/kondektur), MMB (pemain), VG (pemain), IB (pemain), HL (pemain), IL (pemain), YL (pemain) dan DB (pemain).
Baca juga: Amankan 8 Pemain Judi, Polisi Temukan Sabu
Penangkapan itu, kata Yandri, berlangsung di rumah YTB di Jalan Fetor Lidak, Pasar Baru, Kota Atambua.
Selain menangkap pelaku, tim yang dipimpin Wakil Kapolres Belu Kompol Okto Wadu Ere juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 79.117.000, satu meja bola guling, satu layar bola guling, lima buah bola guling, satu alat waterpass, tiga ganjalan meja dan dua tas.
"Pengungkapan dilakukan melalui penyelidikan dan informasi dari masyarakat. Kita sudah banyak dapat informasi dari masyarakat bahwa semakin marak perjudian di wilayah kita ini," kata Yandri kepada Kompas.com, Rabu (29/3/2017).
Berdasarkan informasi itu, lanjut Yandri, pihaknya kemudian melakukan penyergapan dan menangkap 11 orang pelaku.
"Lokasi pengungkapan semalam yaitu di salah satu toko, dan mereka pintar karena bermain di lantai atas, sehingga butuh cara-cara khusus untuk mengungkap ini untuk memastikan bahwa di lantas atas ada permainan judi," jelasnya.
Baca juga: Kedapatan Main Judi, 2 PNS dan 3 Warga Ditangkap Polisi
Setelah ditangkap, 11 orang penjudi ini selanjutnya dibawa ke Markas Polres Belu untuk diperiksa secara intensif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.