Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Difitnah dan Dihina, Wali Kota Laporkan 4 Pemilik Akun Facebook

Kompas.com - 17/04/2017, 16:04 WIB
Budiyanto

Penulis

SUKABUMI, KOMPAS.com - Merasa difitnah dan dihina melalui media sosial, Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz melaporkan empat pemilik akun Facebook ke Polres Sukabumi Kota.

Terlapor diduga menulis status yang menyerang pribadi Kepala Daerah Kota Sukabumi periode 2013-2018 itu. Terlapor juga menyampaikannya dengan kata-kata kasar.

"Perkaranya sudah dikuasakan kepada penasehat hukum. Karena sudah dikuasakan silakan saja langsung dengan pengacara," kata Muraz setelah menghadiri sidang paripurna di DPRD Kota Sukabumi, Senin (17/4/2017).

Kuasa Hukum Mohamad Muraz, Dede Fatius, menuturkan, terlapor dalam salah satu grup facebook menuliskan dugaan penghinaan dan fitah terhadap klien dirinya. Dia menilai, tulisan terlapor sudah bukan mengkritik kebijakan sebagai wali kota.

"Ini sudah jelas bukan mengkritik kebijakan klien saya sebagai wali kota dan Pemkot Sukabumi. Tapi sudah menyerang pribadi," kata Dedi, Senin siang.

"Terlapor ini menghina, memfitnah dan mencaci maki klien saya secara berkelanjutan dan terus menerus dalam Facebook. Bahkan klien saya dituding menyetubuhi istri orang, korupsi kotak Masjid Agung," ujarnya.

Sebenarnya, lanjut dia, dugaan penghinaan, fitnah dan pencemaran nama baik ini sudah berlangsung sekitar tiga bulan lalu. Namun baru dilaporkan ke polisi sekitar satu bulan lalu.

"Awalnya klien saya tidak akan lapor. Namun setelah dibiarkan malah justru bukannya diam, malah menjadi-jadi. Makanya dilaporkan ke polisi," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Demokrat itu.

"Terlapor ini sudah keterlaluan, namun saya tidak bisa menyebut nama atau inisial orangnya. Nanti kita menunggu proses hukum saja," katanya.

Dalam perkara ini, dia sudah menghadirkan saksi ahli, mulai ahli informasi teknologi (IT), pakar pidana hingga ahli bahasa Sunda dan bahasa Indonesia.

Kepala Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Devi Farsawan, mengatakan, perkaranya masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya masih akan meminta keterangan saksi ahli.

"Perkaranya masih tahap lidik dan menunggu keterangan ahli," kata Devi saat dihubungi.

(Baca juga: Kasus No Mention di Facebook, Yusniar Akhirnya Divonis Bebas)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com