Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggugat Ibu: Saya dan Istri Saya Selalu Mendapatkan Teror...

Kompas.com - 13/04/2017, 15:04 WIB
Irwan Nugraha

Penulis

GARUT, KOMPAS.com - Handoyo Adianto, penggugat sekaligus menantu Siti Rokayah (85) alias Amih, mengaku dirinya bersama istri selalu mendapatkan teror selama persidangan kasus perdata utang piutang dengan tuntutan Rp 1,8 miliar.

Hal itu diakuinya saat menghadiri sidang kedelapan yang dihadiri Amih didampingi tim kuasa hukumnya bersama kuasa keluarganya Dedi Mulyadi.

"Istri saya enggak hadir sedang sakit. Saya dan istri saya selalu mendapatkan teror," ucap Handoyo di ruang sidang Pengadilan Negeri Garut, Kamis (13/4/2017).

Namun dia tidak menjelaskan siapa yang melakukan teror tersebut.

Baca juga: Penggugat Sang Ibu Rp 1,8 Miliar Siapkan Paket Kasih Sayang untuk Siti Rokayah

Sementara itu, sebelum sidang dimulai, Handoyo dan kuasa hukumnya dihampiri oleh Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dan Ketua DPRD Kabupaten Garut Ade Ginandjar untuk bersalaman.

Adapun agenda sidang hari ini adalah mendengarkan saksi dan bukti dari penggugat ini menghadirkan dua orang saksi Ade dan Winarko. "Saya membawa dua orang saksi untuk dimintai keterangan," ungkap dia.

Namun dalam persidangan diketahui bahwa salah seorang saksi yang dibawa penggugat tak mengakui tandatangan pada sebuah dokumen perjanjian yang dijadikan bukti. Disaksikan hakim dan peserta sidang pengakuan saksi tersebut sempat membuat riuh peserta sidang.

"Tuh, saksinya saja tak mengaku tandatangan," ujar salah seorang perempuan paruh baya yang duduk di bangku penonton sidang.

Baca juga: Digugat Anak Rp 1,8 Miliar, Sang Ibu Tak Dendam dan Terus Mendoakan

Selain itu juga terungkap bahwa sebetulnya yang berutang itu bukan Amih, tetapi anaknya yang bernama Asep. Tetapi, karena rumah yang dijadikan jaminan tersebut atas nama Amih, maka kasus perdatanya secara administrasi yang tergugat adalah Amih.

"Sebetulnya yang berutang itu bukan Amih, tapi anak yang lainnya Asep. Jadi sebetulnya enggak usah Amih datang ke sidang kasihan sudah tua. Sebetulnya gampang cari solusi musyawarah antara penggugat dan Asep dan sepakati untuk dibayar utangnya, beres," ujar Dedi seusai mengikuti sidang tersebut.

Amih sendiri saat mengikuti persidangan mengaku pusing dan tak enak badan sehingga tak mengikuti jalannya sidang sampai selesai. Dia keluar sidang tak berselang lama dengan rombongan Dedi Mulyadi keluar persidangan.

"Saya pusing, enggak kuat di dalam ini mau pulang saja," ucap Amih yang datang ke persidangan menggunakan kursi roda.

Sidang rencananya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi dari tergugat.

Baca juga: Penggugat Ibu: Kalau Ada Orang Bilang Saya Anak Durhaka, Saya Hanya Sabar

Kompas TV Konflik antara anak dan orangtua terjadi di Garut, Jawa Barat. Seorang menantu menggugat ibu mertuanya atas utang senilai Rp 1,8 Miliar.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com