Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Pajak Rp 139 Miliar Jadi Bancakan Puluhan Pejabat di Waropen

Kompas.com - 20/03/2017, 09:10 WIB
Fabio Maria Lopes Costa

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua menemukan fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana pajak daerah Pemerintah Kabupaten Waropen tahun 2008-2010 senilai Rp 139 miliar.

Dari hasil penelusuran Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan diduga dana tersebut ke mengalir ke rekening 50 orang pejabat saat itu.

Sebelumnya mantan Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Waropen berinisial RF telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua dalam kasus tersebut pada 7 Februari 2017 lalu.

Dalam temuan penyidik, RF memindahkan uang Rp 139 miliar dari rekening Pemda Kabupaten Waropen ke lima rekening pribadinya. Padahal, dana yang berasal dari APBD tersebut digunakan pembangunan infrastruktur dan layanan publik bagi masyarakat.

RF dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Nikson N Mahuse di Jayapura, Senin (20/3/2017) ketika dikonfirmasi membenarkan adanya dugaan aliran dana Rp 139 miliar yang dipindahkan RF ke rekening puluhan pejabat tersebut.

"Tim kami langsung ke Waropen untuk menyelidiki penyalahgunaan dana tersebut pada awal Maret lalu. Para penerima adalah mantan Bupati Waropen, mantan pimpinan sejumlah instansi dan pejabat Pemkab Waropen yang masih aktif hingga kini," kata Nikson.

Ia menuturkan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi di Waropen bahwa dana pajak daerah RF senilai Rp 139 miliar kemudian dipinjamkan ke sejumlah pimpinan instansi dan dimasukkan ke ke puluhan pejabat pada tahun 2008-2010.

"Seharusnya dana ini tak bisa dipinjamkan karena harus melalui persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat," papar Nikson.

Ia menambahkan, penyidik kejati Papua berencana memanggil RF untuk diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat ini.

Sekretaris Daerah Pemkab Waropen Melianus Aiwui ketika dihubungi mengatakan, pihaknya mendukung penuh upaya Kejati Papua untuk mengungkap kasus penyalahgunaan dana pajak daerah senilai Rp 139 miliar hingga tuntas.

"Saya sendiri yang mendampingi tim penyidik Kejati Papua saat penyidikan kasus ini di Waropen. Dampak dari kasus ini telah menghambat pembangunan sarana prasarana  seperti jalan yang sangat dibutuhkan masyarakat Waropen," tutur Melianus. 

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi APBD, Bupati Waropen Yesaya Buiney Ditahan Kejaksaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com