Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Amankan Ratusan Batang Kayu Tanpa Dokumen di Sungai Kapuas

Kompas.com - 09/03/2017, 16:20 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Direktorat Polisi Perairan Polda Kalbar mengamankan ratusan batang kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi di perairan Sungai Kapuas, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Kepala Subdit Penegakan Hukum Direktorat Polair Polda Kalbar, AKBP Gusti Maychandra memaparkan, batang kayu tersebut diamankan saat patroli di wilayah Suka Lanting, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Jumat (3/3/2017). 

Saat itu petugas melakukan patroli di tiga lokasi pengolahan kayu dan mendapati tumpukan kayu jenis campuran berdiameter antara 25 hingga 35 sentimeter.

"Petugas menemukan kayu itu di lokasi pertama, dengan jumlah lebih dari 600 gelondongan jenis kayu campuran yang tidak dilengkapi dengan dokumen, dengan tersangka bernama Rahmat," ujar Gusti, Kamis (9/3/2017).

Di lokasi kedua, petugas menemukan 250 batang gelondongan jenis campuran dan mengamankan dua tersangka, yaitu Bujang Adin dan Mustar.

Di lokasi ketiga pihaknya menemukan 50 batang kayu yang sudah dibawa ke tempat pengolahan oleh tersangka Abdul Rojak.

"Ketiga tempat pengolahan (sawmil) itu lokasi nya saling berdekatan," papar Gusti.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, kayu itu milik keempat tersangka yang diamankan. Berdasarkan keterangan dari tersangka, kayu itu akan diolah dan akan didistribusikan untuk dijual di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Kayu-kayu tersebut diperoleh dari hutan yang ada di wilayah Kubu Raya. Para tersangka ini menebang secara manual kemudian mengupah pekerja untuk mengeluarkan kayu dari dalam hutan menuju sungai.

"Mereka mengupah pekerja untuk mengangkut kayu dari hutan ke sungai dengan upah Rp 70 ribu per hari nya," jelas Gusti.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2014 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda sebanyak Rp 2,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com