Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Pencoblos Ganda di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa

Kompas.com - 09/03/2017, 12:25 WIB
Masriadi

Penulis

ACEH TIMUR, KOMPAS.com - Polres Aceh Timur menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pencoblosan kertas suara dua kali di pilkada Aceh Timur, Muhammad Yani Ibrahim ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, Kamis (9/3/2017) menyebutkan, tersangka dan barang bukti berupa dua lembar surat undangan model C6-KWK telah diserahkan ke Kejari Aceh Timur pada Rabu (8/3/2017).

“Tersangka dikenakan melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 178 B Tentang Pemilihan Kepala Daerah," sebut dia.

Dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 108 bulan dan denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp 108 jta.

Dia menyebutkan, kasus itu berawal dari temuan panitia pengawasan pemilihan kecamatan lalu diserahkan ke sentral penegakan hukum terpadu dan terakhir dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kita telah menyelesaikan penyidikannya, sekarang tinggal menunggu jaksa meneruskan kasus itu ke pengadilan dan pada akhirnya menunggu putusan hakim,” katanya.

Setelah menerima tersangka, kejaksaan lalu menitipkannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Idi, Aceh Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com