TEMANGGUNG, KOMPAS.com - Seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Jawa Tengah, diberhentikan secara tidak hormat lantaran membolos selama 30 hari berturut-turut. Pemberhentian anggota bernama Ipda Sunarno itu diumumkan langsung di hadapan ratusan polisi lainnya pada apel gelar pasukan Operasi Simpatik Candi 2017 di halaman markas Polres setempat, Rabu (1/3/2017).
Ipda Sunarno sendiri tidak datang pada apel tersebut.
“Hari ini saudara Sunarno resmi diberhentikan dengan tidak hormat, yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi anggota Polri dan tidak mendapat haknya lagi (menerima gaji) dan tidak mendapat pensiun,” ucap Kapolres Temanggung AKBP Wahyu Wim Hardjanto usai memimpin apel.
Wahyu menyebutkan, surat keputusan pemberhentian diterbitkan langsung oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Condro Kirono setelah pihaknya mengajukan permohonan.
Dari catatannya, perwira pertama itu memang tidak pernah menjalankan tugasnya dengan baik dan melanggar disiplin sebagai anggota Polri. Prosedur pemberian sanksi juga telah dilakukan kepada yang bersangkutan, mulai dari pembinaan, peringatan hingga sidang disiplin Polri.
Wahyu pun mengingatkan kepada anggota polisi lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama. Polisi, kata dia, adalah abdi negara yang bekerja melayani masyarakat dan untuk keluarga masing-masing.
“Jangan ditiru, kalian bekerja bukan hanya untuk diri sendiri. Namun, untuk anak, istri dan keluarga. Saya meminta anggota untuk bekerja penuh disiplin dan berdedikasi tinggi,” ucapnya.
Dalam apel tersebut Wahyu juga memberikan penghargaan kepada 27 anggota yang berprestasi. Mereka terdiri dari anggota yang bekerja di markas Polres namun juga di Polsek-polsek di wilayah Kabupaten Temanggung.
Adapun penilaiannya berdasarkan catatan kedisplinan yang dilakukan oleh atasan dari masing-masing satuan maupun Kepala Polsek tempat mereka bertugas.
“Selain punishment tentu ada reward bagi yang berprestasi. Kami punya program police of the week, penghargaan bagi polisi disiplin dan berdedikasi dalam sepekan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.