Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Bupati Aceh Utara Gugat KIP ke Mahkamah Konstitusi

Kompas.com - 27/02/2017, 21:24 WIB
Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Calon bupati Aceh Utara, Fakhrurrazi Haji Cut, mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, Senin (27/2/2017).

Fakhrurrazi mendaftarkan sendiri gugatan itu didampingi oleh sejumlah tim suksesnya.

Salah seorang anggota tim sukses, Teuku Hidayatuddin, menyebutkan bahwa gugatan itu teregister nomor 19/PAN.MK/2017 dan diterima oleh panitera MK, Kasianur Sidauruk.

"Kita menilai ada kecurangan terstruktur, masif, dan sistematis yang dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara. Ini misalnya dilihat dari hasil penghitungan suara di seluruh tempat pemungutan suara model C1 KWK tidak ditempel di tempat pemunguman umum di tingkat desa," kata Hidayat kepada Kompas.com, Senin.

Menurut Hidayat, dalam buku panduan pemilu pada pihak penyelenggara pilkada, disebutkan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib memberikan data itu kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk ditempel di tempat umum.

"Kita sudah lihat tidak ada yang menempelkan, bahkan tiap-tiap TPS di 852 desa sudah kita cek dan sudah kita foto tidak ada form C1 sebagai perintah undang-undang. Kalau ada penyelenggara pemilu yang memerintahkan PPS, pasti itu ditempelkan," ujar Hidayat.

Dia berharap agar gugatan itu dikabulkan oleh MK dan disidangkan.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum KIP Aceh Utara Rizwan Haji Ali menyatakan belum mengetahui gugatan tersebut. Pihaknya akan pelajari dan mengecek ke MK tentang ada dan tidaknya gugatan itu.

Dalam Pilkada Aceh Utara, Muhammad Thaib dan Fauzi Yusuf dinyatakan sebagai kepala daerah terpilih. Calon petahana itu memperoleh 123.283 suara, diikuti duet Muhammad Nasir-Muttaqin dengan 23.552 suara.

Adapun Syamsuddin Ayah Panton–Muhammad Jamil mendapatkan 6.613 suara dan Fakhrurrazi– Mukhtar Daud meraih 106.647 suara. Total suara sah yaitu 260.095 suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com