Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Munarman Cabut Gugatan Praperadilan Tanpa Alasan

Kompas.com - 20/02/2017, 14:09 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Mantan juru bicara Front Pembela Islam, Munarman, mencabut permohonan praperadilan telah diajukannnya pekan lalu.

Sidang praperadilan tersebut tetap digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (20/2/2017). Sidang itu mengagendakan pembacaan pembatalan praperadilan yang diajukan melalui tim kuasa hukum Munarman.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Agus Walujo Tjahjono tersebut hanya dihadiri oleh tim Bidang Hukum Polda Bali selaku termohon.

Karena Munarman telah mengajukan pencabutan praperadilan, Agus hanya membacakan pembatalan praperadilan dalam sidang tersebut.

Ditemui seusai sidang, tim Bidang Hukum Polda Bali yang diketuai oleh AKBP Made Parwata menyatakan, tidak ada alasan mengapa pemohon mencabut gugatannya.

"Yang jelas bahwa di dalam permohonannya mereka mencabut dan tidak ada alasan. Mereka hanya mencabut dan mereka mengatakan tidak ada kesalahan dalam permohonannya, hanya mencabut," kata Parwata.

Pemohon mengajukan permohonan pencabutan praperadilan minggu lalu sebelum sidang digelar.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Munarman, Zulfikar Ramli, enggan berkomentar terkait pencabutan gugatan tersebut.

"Saya tidak ada statement apa pun. Yang jelas saya membenarkan itu (praperadilan) dicabut, itu saja," ujarnya.

Munarman menjadi tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik petugas keamanan adat Bali atau pecalang.

Ia membantah telah memfitnah pecalang seperti yang dilaporkan masyarakat lintas agama kepada polisi berdasarkan rekaman yang tersiar dalam situs Youtube. (PUTU CANDRA/TRIBUN BALI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com