Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Munarman Bantah Memfitnah Pecalang

Kompas.com - 14/02/2017, 21:21 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com -  Mantan juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman membantah telah memfitnah petugas keamanan adat Bali atau Pecalang seperti yang dilaporkan masyarakat lintas agama kepada polisi berdasarkan rekaman yang tersiar dalam situs Youtube.

"Saya tidak ada maksud untuk menyebar atau melakukan tindakan yang bersifat permusuhan atau penyebaran informasi yang terkait dengan SARA," kata Munarman ditemui usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali di Denpasar, Selasa (14/2/2017).

"Jadi tidak ada maksud dan tujuan menyeret-nyeret pihak lain atau kelompok lain atau informasi yang bernada permusuhan atau kebencian terhadap salah satu kelompok," tambah dia.

Munarman diperiksa Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali dalam kasus dugaan fitnah terhadap pecalang.

Munarman ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (7/2/2017) dan seharusnya menjalani pemeriksaan perdana pada Jumat (10/2/2017).

Namun ia mangkir dari pemeriksaan perdana tersebut tanpa adanya alasan jelas.

Munarman mendatangi Polda Bali pada Senin (13/2/2017) untuk diperiksa, atau mendahului jadwal panggilan kedua pada Selasa ini.

Ia dilaporkan oleh Zed Hasan warga Denpasar didampingi elemen lintas agama karena pernyataannya yang menyinggung Pecalang telah melakukan pelemparan kepada rumah warga dan melarang umat Islam shalat Jumat seperti yang terekam dalam video Youtube yang diunggah Markaz Syariah pada 17 Juni 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com