Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Jerat Wali Kota Madiun dengan Tiga Kasus

Kompas.com - 18/02/2017, 18:46 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Tak hanya kasus korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjerat Wali Kota Madiun, Bambang Irianto (BI) dengan dua kasus lainnya.

"Jadi ini adalah penyidikan ke-3 dengan tersangka Bambang Irianto. Kasus pertama adalah indikasi korupsi terkait proyek Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012. Kasus kedua indikasi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas BI selaku walikota Madiun selama periode menjabat," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (18/2/2017).

Kasus ketiga, kata Febri, tersangka Walikota Madiun, Bambang Irianto dijerat dengan kasus TPPU hasil dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.

"Tersangka Bambang Irianto diduga telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi," sebutnya.

Tindakan itu, lanjut dia, bertujuan untuk menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Febri menambahkan tersangka Bambang Irianto, disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dia mengatakan, untuk dua penyidikan sebelumnya terhadap tersangka Bambang Irianto juga masih terus berjalan. Ditanya bukti yang dimiliki KPK sehingga menetapkan Bambang Irianto dengan tuduhan TPPU, Febri mengatakan KPK belum bisa menyampaikan saat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com