Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jabar Persilakan Rizieq Shihab Bawa Massa, Ini Syaratnya

Kompas.com - 06/02/2017, 10:01 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Polda Jawa Barat mengimbau kepada Rizieq Shihab untuk tidak membawa massa saat menghadiri proses pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik. 

"Harapan kita, Rizieq cukup bawa pengacara saja, tidak perlu bawa massa. Percayakan kepada kepolisian. Kami akan profesional," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus melalui ponselnya, Senin (6/2/2017).

Namun, Polda Jawa Barat juga mempersilakan Rizieq Shihab membawa massa pada saat diperiksa nanti dengan syarat mengajukan izin tiga hari sebelumnya kepada pihak kepolisian. 

"Sesuai aturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008, jika ingin menggelar aksi menyatakan pendapat, harus ada pemberitahuan tiga hari sebelumnya agar kami bisa siapkan pengamanan," katanya. 

Hingga saat ini, sebut dia, pihaknya belum mendapatkan kabar kepastian kedatangan Rizieq Shihab ke Markas Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (7/2/2017).

"Belum ada kabar dari pengacaranya. Kami masih menunggu," kata Yusri.

Pemanggilan kepada pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut adalah pemanggilan pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka. Panggilan kedua akan dilakukan bila Rizieq tidak datang besok. 

"Kalau besok tidak datang, kami lakukan panggilan kedua dalam waktu satu minggu ke depan," tuturnya. 

Baca: Polda Jabar Belum Dapat Kepastian Kedatangan Rizieq Shihab

Kompas TV Dipanggil Polda Metro, Rizieq: Ada Indikasi Kebangkitan PKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com