BANDUNG, KOMPAS.com — Polda Jawa Barat mengimbau kepada Rizieq Shihab untuk tidak membawa massa saat menghadiri proses pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik.
"Harapan kita, Rizieq cukup bawa pengacara saja, tidak perlu bawa massa. Percayakan kepada kepolisian. Kami akan profesional," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus melalui ponselnya, Senin (6/2/2017).
Namun, Polda Jawa Barat juga mempersilakan Rizieq Shihab membawa massa pada saat diperiksa nanti dengan syarat mengajukan izin tiga hari sebelumnya kepada pihak kepolisian.
"Sesuai aturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008, jika ingin menggelar aksi menyatakan pendapat, harus ada pemberitahuan tiga hari sebelumnya agar kami bisa siapkan pengamanan," katanya.
Hingga saat ini, sebut dia, pihaknya belum mendapatkan kabar kepastian kedatangan Rizieq Shihab ke Markas Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (7/2/2017).
"Belum ada kabar dari pengacaranya. Kami masih menunggu," kata Yusri.
Pemanggilan kepada pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut adalah pemanggilan pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka. Panggilan kedua akan dilakukan bila Rizieq tidak datang besok.
"Kalau besok tidak datang, kami lakukan panggilan kedua dalam waktu satu minggu ke depan," tuturnya.
Baca: Polda Jabar Belum Dapat Kepastian Kedatangan Rizieq Shihab