Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengajuan Praperadilan Rizieq Shihab Tunggu Surat Penetapan Tersangka

Kompas.com - 03/02/2017, 19:59 WIB
Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com – Tim kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, masih menunggu surat penetapan tersangka dalam kasus penistaan simbol negara dari Polda Jabar.

Setelah surat diterima, tim kuasa hukum segera mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung.

Ketua Bantuan Hukum FPI Jabar Kiagus M Choiri mengatakan, draft praperadilan sudah disiapkan. Pihaknya tinggal mengisi hal-hal yang tertulis dalam surat penetapan tersangka.

“Artinya saat ini kami belum mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan karena masih menunggu surat dari Kepolisian,” ujar Kiagus dalam konferensi persnya di Bandung, Jumat (3/2/2017).

Kiagus menjelaskan, surat tersebut penting karena akan menjadi dasar gugatan praperadlan. Karena itu, pihaknya akan menunggu surat tersebut sampai kapan pun.

“Kalau tanggal 6 kami terima surat dari polisi maka hari itu juga kami akan ajukan gugatan. Mau tanggal 7 atau 10 pun (surat datang), kami akan ajukan praperadilan. Tidak ada masalah,” tuturnya.

Sebenarnya, lanjut Kiagus, pihaknya sudah mendatangi Polda Jabar untuk mengambil surat tersebut. Namun Kepolisian akan mengirimkannya lewat pos.

“Kemarin pihak polisi sudah perlihatkan amplop sampul (akan dikirim) lewat pos. Klien kami patuh dengan hukum. Kalau surat tiba, kami ajukan gugat praperadilan,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat menyimpulkan unsur pelanggaran Pasal 154 A KUHP tentang penistaan simbol negara dan Pasal 320 tentang pencemaran nama baik, telah terpenuhi sehingga Rizieq ditetapkan menjadi tersangka.

Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri atas tuduhan menghina Presiden pertama RI Soekarno dan Pancasila. Dugaan penghinaan itu, dilakukan Rizieq saat berceramah di Lapangan Gasibu Bandung pada 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com