Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati: Uang Hasil Pungli oleh Lurah Sudah Dikembalikan

Kompas.com - 23/01/2017, 15:27 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Bupati Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, Raymundus Sau Fernandez, memerintahkan Lurah Kefamenanu Tengah berinisial CK untuk segera mengembalikan uang hasil dugaan pungutan liar (pungli) dari para pedagang yang menyewa lapak di Pasar Lama Kefamenanu.

Raymundus mengatakan, jumlah uang yang telah dipungut dari 48 orang pedagang itu yakni Rp 23,7 juta. Jumlah pungutan itu bervariasi mulai dari Rp 100.000 sampai Rp 500.000.

"Setelah saya mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya pungutan terhadap warga yang ingin menyewa lapak di pasar lama, saya kemudian panggil lurah itu untuk klarifikasi dan ternyata dia melakukan pungutan sehingga saya perintahkan dia untuk kembalikan uang itu," ujarnya.

Menurut Raymundus, pungutan yang dilakukan tersebut jelas-jelas di luar prosedur atau melanggar peraturan perundang-undangan.

"Uang hasil pungutan telah dikembalikan kepada mereka-mereka yang telah dipungut oleh oknum lurah tersebut pada Kamis 19 Januari 2016 di Aula Rapat Bupati TTU. Dari pengakuan lurah bahwa uang itu telah dipungutnya sejak Oktober 2016 lalu," ucapnya.

Bangunan pasar itu, lanjut Raymundus, memiliki 48 kios dan 80 los (lapak), serta 140 pelataran. Pasar lama dibangun menggunakan dana APBN dengan pagu dana Rp 5 miliar.

Pembangunan dimulai pada bulan September 2016 dan sudah bisa dipakai Januari 2017. Namun masih harus dikonsultasikan dengan dinas terkait apakah diaudit dulu oleh kementerian baru dipakai atau bisa dipakai mendahului audit.

Raymundus menjelaskan, fokus penyelesaian masih hanya sebatas pengembalian dana yang telah dipungut. Soal sanksi, lanjutnya, dia mengaku menunggu setelah sang lurah diperiksa oleh tim yang dibentuk oleh Bupati dan diketuai oleh Sekretaris Daerah TTU.

"Terima kasih kepada masyarakat atas kerjasamanya yang telah membantu pemerintah daerah mengontrol oknum-oknum aparatur yang bekerja di luar ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com