Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Terlibat Mobil "Bodong", Seorang Kapolsek Dicopot

Kompas.com - 19/01/2017, 08:09 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Irjen Pol Muktiono mencopot Kapolsek Burau, Luwu Timur AKP HT setelah dinyatakan terlibat dalam sindikat mobil bodong atau tanpa surat-surat kepemilikan yang sah.

"Pak Kapolda sudah mencopotnya dan menggantinya. AKP HT saat ini masih didalami oleh anggota Propam (Profesi Pengamanan)," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Rabu (18/1/2017).

Ia mengatakan, langkah pencopotan diambil oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Muktiono agar proses pelayanan dalam hal keamanan dan keamanan masyarakat di wilayah Burau, Luwu Timur berjalan maksimal.

"Kasusnya masih jalan terus, makanya Kapolsek diberhentikan dari jabatannya supaya bisa fokus dengan masalahnya," katanya.

Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang menggelar operasi tangkap tangan (OTT) berhasil mengamankan 17 unit mobil bodong atau tanpa surat-surat kepemilikan yang sah.

Hasil OTT yang dilakukan oleh Bidang Propam Polda Sulsel dengan mengamankan 17 unit mobil bodong tersebut yakni lima unit di Makassar dan 12 unit lainnya di wilayah hukum Polres Luwu Timur.

Adapun jenisnya, Toyota Innova sebanyak enam unit, Toyota Avanza enam unit, Toyota Rush satu unit, Honda Jazz dua unit, dan Daihatsu Grand Max sebanyak dua unit.

"Sindikat mobil bodong ini menjadi perhatian Pak Kapolda karena ternyata banyak oknum polisi yang terlibat dalam sindikat ini selain warga sipil," katanya.

Adapun polisi yang sementara diduga terlibat ini mulai dari Bintara Polri dengan pangkat Brigadir hingga pangkat Perwira Pertama (Pama) dengan berbagai jabatan seperti Kapolsek.

"Semuanya yang terlibat dalam sindikat ini akan diperiksa secara intensif dan profesional. Siapa saja yang bersalah akan ditindak sesuai dengan pelanggarannya," ucap dia.

Dicky yang juga mantan Direktur Sabhara Polda Kepri itu menyebutkan, jika 10 anggotanya yang sekarang diselidiki ini terbukti melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi sesuai dengan perbuatannya mulai dari sanksi disiplin, kode etik bahkan tindak pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com