Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Bocah Laki-laki, Seorang Pegawai Pemkab Buton Diamankan

Kompas.com - 10/01/2017, 13:00 WIB
Defriatno Neke

Penulis

BUTON, KOMPAS.com — Seorang tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan berinisial RND (21) diamankan Polres Buton, Sulawesi Tenggara.

Ia ditangkap karena mencabuli seorang anak lelaki yang masih di bawah umur berinisial JB (9).

"Kejadiannya terjadi pada bulan November 2016 kemarin. Kasus ini terungkap ketika empat hari lalu, korban memberitahukan orangtuanya setelah melihat pelaku berada di kantornya," kata Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Hasanudin, Selasa (10/1/2017).

Peristiwa ini terjadi ketika korban pulang sekolah lewat di sekitar kantor Bupati Buton Selatan. Pelaku lelaki RND ini melihat korban dan memanggilnya.

Pelaku kemudian menyuruh korban untuk memetik bunga di semak-semak yang berada di kantor Bupati Buton Selatan.

RND lalu mengikuti korban ke dalam semak-semak dan mengatakan bahwa dia hendak membuang air kecil.

Setelah itu, pelaku lalu memaksa korban untuk melakukan perbuatan asusila. Namun, korban menolaknya.

"Sehingga, pelaku memaksa mengancam akan menjatuhkan korban ke dalam sumur yang ada di sekitar tempat kejadian," ujarnya.

Korban yang mendapat acaman terpaksa mengikuti kemauan pelaku. Pelaku juga bahkan menampar wajah korban ketika karena enggan menggunakan mulutnya.

Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung memberi uang Rp 3.000 kepada korban. Orangtua korban yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian langsung melapor ke Polsek Batauga.

Kini, pelaku langsung diamankan di Polres Buton untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pasal yang disangkakan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas undang undang Nomor 23 Tahun 2002 dan Pasal 290 ke 2e subs pasal 292 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun," ucap Hasanudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com