MEDAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (4/1/2017) memblokir kartu kredit dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua orang tersebut adalah Zulkarnaen selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Haltatif, Direktur PT Surya Pratama. Mereka tersandung kasus korupsi pengadaan sewa menyewa 294 unit mobil dinas operasional senilai Rp 10,8 miliar bersumber dari Rencana Kegiatan Anggaran Tahunan (RKAT) 2013.
Selain pemblokiran, tim gabungan intelijen Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung (Kejagung) juga sudah mengetahui keberadaan kedua DPO. Kasubsi Penkum dan Humas Kejati Sumut Yos Gernold Tarigan yang dikonfirmasi membenarkan pemblokiran ini.
"Tim penyidik melakukan pemblokiran kartu kredit kedua DPO. Kita juga sudah mengetahui keberadaan keduanya," kata Yos.
Menurut dia, kedua DPO tidak memiliki tempat tinggal tetap. Berdasarkan laporan intelijen, keduanya hidup berpindah-pindah tempat, tim intelijen melakukan pencarian kedua DPO mulai dari Medan hingga Jakarta.
"Rumah pribadi tersangka Haltatif di Medan terus kita pantau. Tempat usaha mobil rentalnya di Jakarta juga kita datangi. Kita kejar juga ke rumah kerabatnya di Langkat," sebutnya.
Pemberitaan sebelumnya, korupsi bermula dari pengadaan mobil dinas Bank Sumut hingga sewa menyewa 294 unit mobil dinas operasional seharga Rp 21 miliar yang bersumber dari RKAT 2013.
Dalam pengadaan sewa menyewa tersebut, penyidik menemukan potensi penyimpangan dalam proses pelelangan dan pembuatan SPK yang tidak berdasarkan kontrak sehingga berdampak pada kerugian negara.
Berdasarkan hasil auditor akuntan publik, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 10,8 miliar dari total anggaran Rp 17 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.