SURABAYA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengingatkan kepada para pekerja asing yang bekerja di Jawa Timur untuk mentransfer keahliannya kepada pekerja lokal.
Perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing diminta mengawasi transformasi keahlian tersebut.
Hal itu, menurut Soekarwo, sangat penting agar perusahaan di Jawa Timur tidak mengalami ketergantungan kepada pekerja asing.
"Pekerja asing harus mentransfer keahliannya kepada pekerja lokal, perusahaan harus menekan itu," kata Soekarwo, Rabu (4/1/2017).
Menurutnya, aturan itu sudah jelas tertulis dalam Peraturan Daerah Jawa Timur tentang Perlindungan Tenaga Asing yang disahkan legislatif pada Agustus 2016 lalu.
Selain mengatur soal transformasi keahlian, perda tersebut, kata Soekarwo, juga mengatur tentang kewajiban tenaga asing berbahasa Indonesia saat bekerja di Jawa Timur.
Tahun ini, kata Soekarwo, pihaknya akan lebih sering mengawasi dan menertibkan pekerja asing, bekerja sama dengan imigrasi dan Polda Jatim.
Mereka tidak hanya akan didata, tetapi juga diminta untuk menunjukkan seluruh identitasnya. Jika terbukti tidak melengkapi diri sebagai TKA, maka pemerintah akan meminta kepolisian untuk memproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Pemprov Jatim, kata Soekarwo, juga akan menertibkan perusahaan yang sembarangan mempekerjakan TKA.
"Kita tidak bisa melarang kedatangan orang asing. Tapi jika mereka bekerja di Jawa Timur, mereka harus tunduk pada aturan yang ada," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.