Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT INKA Bantah 2 TKA Asal China yang Dideportasi adalah Pegawainya

Kompas.com - 30/12/2016, 13:00 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com — Manajemen PT Industri Kereta Api (INKA) membantah dua tenaga kerja asing (TKA) asal China yang dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Madiun adalah pegawainya. Dua TKA itu adalah konsultan kontraktor pemenang tender pengolahan limbah dari PT INKA Multi Solusi (IMS) selaku anak perusahaan PT INKA.

"Secara murni, INKA sebagai industri kereta api, tidak ada pekerja asing yang digunakan PT INKA. PT INKA murni mulai teknologi, desain, dan produksi dengan menggunakan sumber daya manusia putra-putri Indonesia," kata Senior Manager Secretary Public Relation dan CSR PT INKA, Cholik Mochamad Zam-Zam, Jumat (30/12/2016).

Cholik mengklarifikasi pemberitaan terkait penyebutan dua TKA yang dideportasi bekerja di PT INKA oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Sigit Roesdianto. Ia menegaskan, tidak ada satu pun pekerja asing yang digunakan PT INKA.

Terkait keberadaan dua TKA itu, Cholik menjelaskan, kebetulan PT IMS selaku anak perusahaan PT INKA menggelar tender pengolahan limbah. Pemenang tendernya adalah Asasandong, yang berasal dari negeri China. Kemudian, kontraktor pemenang mengambil konsultan dan mempekerjakan TKA dari China.

Terhadap persoalan itu, PT INKA sudah menegur anak perusahaan PT IMS agar lebih teliti bila mempekerjakan atau melibatkan TKA. Sebelum mempekerjakan TKA, izin dan dokumennya harus jelas dan lengkap.

"Bukan kami atau anak perusahaan yang mengurus izinnya. Kontraktor pemenang tender yang harus (urus) dokumen TKA," ucap Cholik.

Ia menambahkan, PT INKA juga meminta PT IMS selaku anak perusahaan untuk segera menegur kontraktor pemenang tender pengolahan limbah.

Sebelumnya diberitakan, Kantor Imigrasi Kelas II Madiun mendeportasi dua TKA ke negara asalnya, China, karena diduga akan dipekerjakan di PT INKA.

Kedua TKA asal China, Weiqiang Zhao (47) dan Zuoyou Wen (49), dideportasi dengan menumpang pesawat Air Asia lewat Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jumat (30/12/2016) siang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Sigit Roesdianto, mengatakan, timnya menangkap empat orang yang diduga dipekerjakan sebagai tenaga konstruksi bangunan di PT INKA.

Saat diperiksa, dua TKA memiliki izin tinggal terbatas sesuai dengan aturan dan kontrak kerja resmi.

"Sementara itu, kedua TKA yang dideportasi hanya menggunakan visa turis. Dua TKA yang dideportasi itu mau bergabung dengan dua rekannya di PT INKA," kata Sigit. 

Baca: Tak Miliki Izin Kerja, Dua TKA Asal China Dideportasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com