Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Miliki Izin Kerja, Dua TKA Asal China Dideportasi

Kompas.com - 30/12/2016, 06:51 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas II Madiun mendeportasi dua tenaga kerja asing (TKA) yang diduga akan dipekerjakan di PT Industri Kereta Api (INKA) ke negara asalnya, China. Kedua TKA asal China, Weiqiang Zhao (47) dan Zuoyou Wen (49) dideportasi dengan menumpang pesawat Air Asia lewat Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jumat ( 30/12/2016) siang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Sigit Roesdianto yang ditemui, Jumat ( 30/12/2016) pagi usai mendeportasi dua TKA asal China mengatakan, deportasi dilakukan pagi hari lantaran pesawat yang memberangkat keduanya dari Surabaya jam 12 siang. Untuk mengejar pesawat maka harus pagi-pagi berangkatnya dari Madiun.

"Keduanya akan naik pesawat Air Asia lewat Bandara Juanda Surabaya transit di Kualalumpur dan selanjutnya terbang ke Guangzhou," kata Sigit.

Sigit menjelaskan sebelum memutuskan deportasi, timnya menangkap empat orang yang diduga dipekerjakan sebagai tenaga konstruksi bangunan di PT INKA. Saat diperiksa, dua TKA memiliki izin tinggal terbatas sesuai dengan aturan dan kontrak kerja resmi.

"Sementara kedua TKA yang dideportasi hanya menggunakan visa turis saja. Hanya saja dua TKA yang dideportasi itu mau bergabung dengan dua rekannya di PT INKA," kata Sigit.

Penangkapan dua TKA bermula ketika mendapatkan informasi adanya tenaga kerja asing yang bekerja tidak memiliki izin tinggal. Setelah dilakukan pengecekan, kedua TKA itu ternyata hanya memiliki visa turis saja.

"Kalau mau kerja ya harus miliki izin kerja dan tinggal terbatas seperti dua rekannya itu," ucap Sigit.

Sigit mendapatkan informasi PT INKA akan mendatangkan sepuluh orang TKA. Namun baru dua orang yang legal dan sesuai ketentuan.

"Saya sudah memberitahukan kepada PT INKA kalau mau mendatangka TKA sebaiknya berkonsultasi atau berkoordinasi dengan imigrasi. Dengan demikian tidak salah langkah tentang persyaratan apa saja yang diperlukan. Apalagi ini proyek pemerintah yang akan dilaksanakan PT INKA," ujar Sigit.

Sigit menambahkan satu tahun terakhir TKA yang dideportasi dari Madiun sebanyak sepuluh orang. 

Update :PT INKA Bantah 2 TKA Asal China yang Dideportasi Pegawainya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com