BANDUNG, KOMPAS.com - Edison Marudut Marsadauli Siahaan, terdakwa kasus penyuapan terhadap mantan Gubernur Riau, Annas Mamun, dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Pengusaha asal Pekanbaru, Riau, itu juga dituntut hukuman denda Rp 150 juta subsider 5 bulan kurungan.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (14/12/2016), tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan tuntutannya secara bergantian.
Menurut jaksa, Edison terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primer.
Jaksa mengatakan, untuk memuluskan usahanya, Dirut PT Citra Hokiana Triutama itu menyuap Annas saat masih menjabat sebagai Gubernur Riau pada 2014 senilai Rp 2,5 miliar.
Edison menyerahkan uang sebesar itu agar tiga proyek senilai Rp 24,2 miliar di Riau dimenangkan oleh perusahaannya.
Edison juga didakwa menyuap Annas agar areal kebun sawit miliknya di daerah Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, dimasukkan dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tetdakwa juga tidak mengakui perbuatannya," kata JPU, saat menyampaikan pertimbangan yang memberatkan bagi terdakwa.
Ketua majelis hakim Naisyah Kadir menetapkan sidang kasus ini akan kembali digelar pada Rabu (21/12/2016) pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa. (Ichsan/Tribun Jabar)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.