Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil Nyatakan Pembubaran Kebaktian oleh Ormas Melanggar Aturan

Kompas.com - 09/12/2016, 15:35 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan bahwa pembubaran acara ibadah di Gedung Sasana Budaya Ganesha Insitut Teknologi Bandung oleh sekelompok orang adalah sebuah pelanggaran.

Hal itu disampaikannya setelah menggelar rapat pada Kamis (8/12/2016) malam. Rapat dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI), Kementarian Agama Kota Bandung dan Jawa Barat, Kejaksaan, Kepolisian, dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama.

"Hasil penelusuran terjadi ada pelanggaran-pelanggaran yang ditindaklanjuti," kata Ridwan di Trans Luxury Hotel, Bandung, Jumat (9/12/2016).

Ia mengatakan, ada beberapa kesimpulan terkait insiden yang terjadi pada Selasa (6/12/2016) malam itu.

Terkait masalah izin, Ridwan mengatakan bahwa kegiatan ibadah tidak perlu memakai izin atau cukup dengan surat pemberitahuan.

"Jadi kalau ada yang menyatakan bahwa harus pakai izin-izin itu tidak betul. Di mana pun juga harus ditegaskan, hak beribdah ini dilindungi undang-undang dan bentuknya cukup surat pemberitahuan kepada kepolisian mau sampai jam berapa terserah," kata Ridwan.

Mengenai penggunaan gedung umum untuk kegiatan keagamaan, Ridwan menyatakan bahwa hal itu diperbolehkan selama bersifat tidak rutin atau insidentil.

Ridwan menilai tidak tepat bila demonstran menyatakan bahwa ibadah harus dilaksanakan di tempat ibadah sebagaimana diatur dalam surat keputusan bersama tiga menteri.

Menurut Ridwan, aturan itu hanya untuk pendirian rumah ibadah permanen.

(Baca juga Acara Kebaktian Rohani di Sabuga Bandung Dihentikan)

"Karena (KKR) itu insidentil, setahun sekali, bukan yang sifatnya rutin. Seperti halnya umat Islam, tabligh akbar, pengajian, itu kan tidak ada masalah. Jadi tidak boleh ada diskriminasi," kata dia.

Ridwan menyatakan bahwa pembubaran kegiatan ibadah hanya bisa dilakukan oleh aparat kepolisian. Aksi sejumlah ormas yang masuk di tengah kegiatan ibadah pun dinilai menjadi pelanggaran hukum.

Unjuk rasa diperbolehkan sebagai bagian dari demokrasi. Namun, tindakan membubarkan ibadah tidak boleh dilakukan oleh warga sipil.

"Yang tidak boleh itu adalah memasuki ruang peribadaatan agama lain, seburuk-buruknya situasi. Yang boleh membubarkan adalah aparat kepolisian, sipil itu enggak boleh," ujarnya.

Update:

Hasil rapat gabungan tersebut juga diunggah dalam akun Facebook milik Ridwan Kamil sebagai berikut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com