Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sulsel Ungkap Penyelundupan 2,7 Kilogram Sabu dari Malaysia

Kompas.com - 28/11/2016, 11:38 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Direktorat Narkoba Polda Sulsel berhasil mengungkap penyelundupan sabu seberat 2,75 kilogram atau senilai Rp 2,75 miliar yang diselundupkan dari Malaysia.

Kasubdit 3 Direktorat Narkoba Polda Sulsel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ardiansyah dalam konfensi persnya, Senin (28/11/2016), mengatakan, kasus ini diungkap pada Jumat (25/11/2016) malam.

Awalnya, kepolisian mendapat informasi adanya aktivitas peredara narkoba di kafe Gigi di Jalan Pengayoman, Makassar.

"Sabu seberat 2,75 kilogram ini disita di kafe Gigi. Dari lokasi itu, diamankan 5 orang yang merupakan kurir membawa sabu dari Malaysia melalui jalur Kalimantan Timur ke Parepare, Sulsel," katanya.

Kelima orang yang diamankan masing-masing Eva Sunarti (34), warga Jalan Palata, Polewali Mandar, Sulawesi Barat; Awaluddin (31), warga Rumah Pantai, Balikpapan; Mudasir (31), warga Bone, Sulawesi Selatan; Hasnawati (35), warga Palu, Sulawesi Tengah dan; Agung Setiawan (31), warga Kalimantan Timur.

"Dari lima orang yang diamankan, 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Eva Sunarti dan Agung Setiawan. Keduanya yang membawa barang haram itu. Sedangkan 3 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan, karena mereka berada di lokasi penangkapan. Satu orang lagi tersangka berinisial I masih dalam pengejaran polisi," terang Ardiansyah.

Dari keterangkan tersangka, sambung Ardiansyah, sabu tersebut rencananya diedarkan di berbagai daerah di Sulsel.

"Kasus ini masih kita kembangkan, karena ini jaringan internasional. Mudah-mudahan bisa diungkap seluruh jaringan narkoba ini," tambahnya.

Ardiansyah menegaskan, para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kompas TV Polisi Amankan 2 Pengedar Sabu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com