MAKASSAR, KOMPAS.com - Direktorat Narkoba Polda Sulsel berhasil mengungkap penyelundupan sabu seberat 2,75 kilogram atau senilai Rp 2,75 miliar yang diselundupkan dari Malaysia.
Kasubdit 3 Direktorat Narkoba Polda Sulsel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ardiansyah dalam konfensi persnya, Senin (28/11/2016), mengatakan, kasus ini diungkap pada Jumat (25/11/2016) malam.
Awalnya, kepolisian mendapat informasi adanya aktivitas peredara narkoba di kafe Gigi di Jalan Pengayoman, Makassar.
"Sabu seberat 2,75 kilogram ini disita di kafe Gigi. Dari lokasi itu, diamankan 5 orang yang merupakan kurir membawa sabu dari Malaysia melalui jalur Kalimantan Timur ke Parepare, Sulsel," katanya.
Kelima orang yang diamankan masing-masing Eva Sunarti (34), warga Jalan Palata, Polewali Mandar, Sulawesi Barat; Awaluddin (31), warga Rumah Pantai, Balikpapan; Mudasir (31), warga Bone, Sulawesi Selatan; Hasnawati (35), warga Palu, Sulawesi Tengah dan; Agung Setiawan (31), warga Kalimantan Timur.
"Dari lima orang yang diamankan, 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Eva Sunarti dan Agung Setiawan. Keduanya yang membawa barang haram itu. Sedangkan 3 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan, karena mereka berada di lokasi penangkapan. Satu orang lagi tersangka berinisial I masih dalam pengejaran polisi," terang Ardiansyah.
Dari keterangkan tersangka, sambung Ardiansyah, sabu tersebut rencananya diedarkan di berbagai daerah di Sulsel.
"Kasus ini masih kita kembangkan, karena ini jaringan internasional. Mudah-mudahan bisa diungkap seluruh jaringan narkoba ini," tambahnya.
Ardiansyah menegaskan, para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.