Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PCNU Pamekasan dan Polres Sepakat Cegah Ujaran Kebencian dan Radikalisme

Kompas.com - 24/11/2016, 12:38 WIB
Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Pamekasan dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Pamekasan menandatangani nota kesepahaman tentang penanganan ujaran kebencian serta organisasi radikal, Kamis (24/11/2016).

Penandatanganan ini sebagai tindak lanjut kesepakatan sebelumnya yang diakukan antara PBNU dan Polri di Surabaya pada 1 September 2016.

Kepala Polres Pamekasan Ajun Komisaris Besar Polisi Nowo Hadi Nugroho menjelaskan, saat ini informasi mudah didapat dan disebarkan oleh masyarakat.

Namun, banyak informasi yang tidak disaring dan dicek ulang sehingga menyebabkan kegaduhan.

Sering pula terjadi ada informasi yang salah dan menyulut emosi warga sehingga muncul hujatan dan ujaran kebencian.

Agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dan tidak mudah mengungkapkan kebencian, Polres Pamekasan menggandeng PCNU Pamekasan untuk menyampaikan dakwah kepada masyarakat tentang bahaya hate speech dan organisasi radikal.

"NU bisa membantu sosialisasi melalui pondok pesantren, masjid, mushala, majelis taklim, dan pengajian agar masyarakat tidak mudah berujar kebencian," kata Nowo Hadi.

Ketua PCNU Pamekasan Taufik Hasyim menyambut baik kesepakatan tersebut. Menurut dia, NU sering menjadi korban ujaran kebencian, tetapi tidak meladeninya.

NU terus berupaya menyebarkan dakwah secara damai tanpa menyebarluaskan fitnah maupaun kebencian terhadap salah satu kelompok.

"Nahdliyin harus hati-hati dan waspada agar jangan menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian. Sebab, dampaknya akan membahayakan terhadap stabilitas negara," kata dia.

Ia menyatakan, amar makruf yang dilakukan oleh NU dengan cara makruf. Bahkan nahi munkar pun akan dilakukan dengan cara yang makruf. NU memegang prinsip Islam yang rahmatan lil alamin, bukan laknatan lil alamin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com