Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap, Komplotan Perampok Kontainer yang Menyamar Jadi Polisi di Cipali

Kompas.com - 07/11/2016, 16:47 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Umum Polda Jawa Barat menangkap komplotan rampok truk kontainer yang biasa beroperasi di sepanjang jalan Tol Cipali.

Lima anggota komplotan tersebut yakni Yusuf, Darmanto, Asmadi, Fauzinur dan Khusnul ditangkap setelah menjalani aksi terakhir merampok satu unit kontainer berisi rokok senilai Rp. 1,8 miliar.

"Lima tersangka ini sudah beberapa kali melakukan aksi curas di Cipali. Menurut keterangan tersangka mereka sudah melakukan 12 kali kasus curat di wilayah Cirebon, Majalengka, Indramayu dan Subang," ujar Wakil Kepala Polda Jawa Barat, Brigjen Nana Sudjana di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (7/11/2016).

Nana menambahkan, dalam menjalankan aksinya, salah satu dari lima pelaku tersebut berperan sebagai polisi gadungan. Sebelum merampok, mereka terlebih dahulu mengamati truk-truk yang melintas di jalan Tol Cipali.

Ketika target sudah ditentukan, komplotan tersebut kemudian mendekati dan memberhentikan truk incarannya dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam yang dipasang plat nomor dinas polisi.

"Setelah menepi, mereka turun dan langsung memborgol serta menutup mata korban. Kemudian korban dipindahkan ke kendaraan mereka dan mobil (truk kontainer) langsung dibawa kabur. Sementara sopir dan kernet dibuang ke tempat lain," ujarnya.

Kelima pelaku ini selalu konsisten. Hanya truk kontainer yang menjadi incarannya.

"Dari 12 TKP rata-rata sasarannya truk dan kontainer. Kedua belas kontainer itu membawa rokok merek Gudang Garam, Sampoerna, kadang-kadang handphone atau alat-alat kesehatan," ungkapnya.

Kelima pelaku ini diduga memiliki jaringan lain di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Untuk mengungkapnya, Polda Jawa Barat akan bekerjasama dengan Polda Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Para pelaku terancam lima tahun lebih hukuman penjara serta karena diduga melanggar Pasal 367 KUH Pidana.

"Barang bukti yang diamankan ada pakaian dinas polisi beserta atributnya, tiga buah borgol, satu pasang. plat nomor dinas Polisi, tiga kendaraan kontainer, beberapa buah ponsel serta pistol air soft gun," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com