BANDUNG, KOMPAS.com – Ketua Satgas Penegakan Hukum Lingkungan (PHLT) Jawa Barat, Anang Sudharna mengatakan, pengubahan zonasi di Kawasan Bandung Utara (KBU) yang diduga dilakukan Pemkot Bandung berada di tujuh lokasi berbeda.
Dari tujuh zonasi tersebut, empat diubah dari zona hijau menjadi kuning. Sedangkan tiga lainnya dari zona kuning menjadi merah.
“Lokasi tersebut di antaranya di Ledeng seluas 6,21 hektar (hijau ke kuning), Ciumbuleuit seluas 2,39 dan 1,07 hektar diubah dari zona hijau ke kuning. Lalu di Cigadung seluas 1,42 hektar dari hijau ke kuning, dan 0,83 hektar diubah dari kuning ke merah,” tutur Anang saat dihubungi, Selasa (1/11/2016).
Penelusuran tersebut, sambung Anang, masih berdasarkan analisa peta. Pihaknya belum melakukan survei langsung ke lokasi.
Meski demikian, dugaan pelanggaran undang-undang tata ruang ini hampir bisa dipastikan. Karena itu, pembatalan peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang (RDTR) Kota Bandung tak bisa ditawar lagi.
"Bahwa itu akan dibawa ke pidana atau tidak, itu lihat nanti. Yang pasti, perubahan ini enggak boleh," bebernya.
Baca juga: Zonasi KBU Berubah, Satgas PHLT Jabar Panggil Pemkot Bandung
Untuk itu, pihaknya telah membentuk tim untuk menyelidiki dugaan pengubahan zonasi di KBU oleh Pemerintah Kota Bandung. Tim ini terdiri dari unsur pemerintah Provinsi Jabar, kepolisian, dan TNI.
Saat ini, pihaknya masih menunggu surat perintah dari setiap pimpinan instansi sebelum memulai tugasnya.
"Jadwal kami mudah-mudahan dalam waktu seminggu sprint dari masing-masing instansi bisa kita terima. Paling lambat hari Kamis (besok)," ungkapnya.
Kasus kondotel
Berita sebelumnya, Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar mengatakan, salah satu lokasi yang berubah zonasinya adalah lahan yang akan dibangun kondotel Sahid di Kelurahan Ledeng, Kecamatan Cidadap.
Baca juga: Deddy Mizwar: Hati-hati Beli Rumah di KBU, Anda Membeli Bencana
Deddy mengaku baru mengetahui pengubahan ini setelah mencuatnya kasus pembangunan kondotel tersebut.
Padahal sebelumnya, dalam kesepakatan substansi dengan Pemprov Jabar saat pembahasan raperda RDTR Kota Bandung, ketiga lokasi tersebut masuk ke zonasi hijau yang diperuntukan kawasan lindung, salah satunya resapan air.
Namun, saat raperda RDTR disahkan, zonasi ketiga lokasi itu diubah menjadi kuning sehingga memiliki dasar hukum untuk dijadikan kawasan perumahan.
Patut diduga, pengubahan zonasi inipun dilakukan untuk memuluskan alih fungsi di kawasan tersebut, salah satunya untuk pembangunan kondotel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.