Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polresta Samarinda Tangkap Ketua Lembaga Penjamin Pelunasan Utang

Kompas.com - 01/11/2016, 20:02 WIB
Kontributor Samarinda, Gusti Nara

Penulis

SAMARINDA, KOMPAS.com - Polresta Samarinda menetapkan dua tersangka kasus penipuan berkedok penjamin pelunasan utang.

Mereka adalah M Ibnu Fatihah dan Frengky yang merupakan ketua lembaga penjamin pelunasan utang Swissindo Kaltim, Selasa (1/11/2016).

Lembaga yang berpusat di Jakarta itu diduga telah memalsukan surat berharga dengan menggunakan cap Bank Indonesia (BI), dan merugikan sejumlah leasing di Kota Samarinda.

Kanit Jatantras Polresta Samarinda, Iptu Yusuf, mengatakan, Ketua Swissindo Kaltim M Ibnu Fatihah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Setelah itu, menyusul Frengky yang merupakan koordinator Swissindo area Samarinda.

"Ada dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan ini. Ketua area Kaltim sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, menyusul koordinator area Samarinda pada hari ini," kata dia, Selasa (1/11/2016).

Tertangkapnya dua orang tersebut berkat laporan salah satu perusahaan leasing di Kota Samarinda yang mengaku dirugikan dengan pelunasan sebuah mobil milik Ketua Swissindo Kaltim, M Ibnu Fatihah.

Dalam upaya pelunasan tunggakan mobil tersebut, Ibnu menyerahkan surat berharga milik Swissindo dengan cap palsu dari BI. Swissindo mengklaim merupakan lembaga penjamin pinjaman, dengan menggunakan surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI), dengan modus melunasi utang kliennya.

Setelah dicek, ternyata surat berharga yang diberikan Swissindo itu palsu. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memastikan tidak pernah mengeluarkan surat berharga terhadap Swissindo.

Setelah BI dan OJK menyatakan bahwa surat berharga yang digunakan Swissindo itu berlogo BI palsu, maka kepolisian menetapkan dua petinggi Swissindo sebagai tersangka.

"Saat ini sudah tiga leasing yang melaporkan kasus penipuan ini. Kami masih menunggu laporan lagi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com