Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Tak Kooperatif, Kejari Geledah Dinas Pasar Terkait Dugaan Proyek Fiktif

Kompas.com - 01/11/2016, 07:00 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, menggeledah kantor Dinas Pasar Kota Malang, Senin (31/10/2016).

Penggeledahan itu untuk mencari alat bukti terkait kasus dugaan korupsi proyek jasa servis dan pengadaan suku cadang.

Ada lima orang penyidik yang melakukan penggeledahan. Mereka tiba di kantor Dinas Pasar sekitar pukul 11.00 WIB dan baru meninggalkan lokasi sekitar pukul 14.00 WIB. Saat keluar, penyidik membawa sejumlah dokumen.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Purwanto Joko Irianto mengatakan, penggeledahan yang kedua itu terpaksa dilakukan karena empat orang yang sudah ditetapkan tersangka tidak kooperatif.

Keempat tersangka itu pernah mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan belum mendapatkan penasihat hukum.

"Kalau sampai ada penggeledahan berarti ketika diminta dengan baik-baik tidak bisa," kata dia.

Tidak hanya itu, penggeledahan itu dilakukan untuk menghindari adanya upaya menghilangkan barang bukti.

Kejari Kota Malang sedang mengembangkan kasus korupsi pada proyek jasa servis dan pengadaan suku cadang di Dinas Pasar Kota Malang yang diduga fiktif. Proyek tersebut terjadi pada 2014 dengan nilai Rp 300 juta.

Sudah ada empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni Sulthon Nahari, Eko Wahyudi, Edy Winarno, dan Widodo. Keempatnya itu merupakan pejabat di Dinas Pasar pada saat kasus itu terjadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com