Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Truk Bermuatan Pasir Ilegal Diberhentikan, SIM dan STNK Sopir Disita

Kompas.com - 27/10/2016, 17:57 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

WONOSOBO, KOMPAS.com - Petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menindak sejumlah pengemudi truk bermuatan material pasir ilegal di kawasan Desa Tambi, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo, Kamis (27/10/2016).

Petugas menyita surat kendaraan berupa STNK dan Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka.

Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Wonosobo, Eko Hapsanta, menjelaskan, penindakan itu dilakukan karena mereka telah melakukan pelanggaran dengan sengaja membawa keluar material pasir dan batu lokasi penambangan tanpa izin.

"STNK dan SIM ini jadi barang bukti. Mereka harus menjalani sidang pembinaan besok di kantor Satpol PP," kata Eko di sela operasi di kawasan Desa Tambi.

Eko mengatakan, kawasan Desa Tambi yang terletak di lereng barat Gunung Sindoro itu merupakan lokasi yang sudah dilarang pemerintah untuk aktivitas penambangan karena berpotensi terjadi bencana alam dan kerusakan lingkungan.

Meski demikian, Eko mengakui masih banyak praktik penambangan ilegal di kawasan tersebut. Padahal belum lama ini sejumlah penambang tewas di lokasi tersebut akibat tertimbun tanah longsor.

“Operasi terus kami lakukan karena para penambang juga tak jera dan bahkan kian marak di beberapa wilayah,” tutur Eko.

Dia menyebutkan, dalam operasi yang melibatkan anggota Polri dan TNI itu pihaknya menyasar sejumlah kawasan, di antaranya Desa Tambi dan Desa Buntu, Kecamatan Kejajar. Lalu Desa Gemblengan dan Desa Lengkong, Kecamatan Garung, hingga sekitar Desa Andongsili, Kecamatan Mojotengah.

Meski pada operasi kali ini petugas bisa menindak sejumlah pengemudi dan penambang, namun di lokasi lain ada penambang yang melarikan diri.

"Tadi banyak titik galian C (pasir dan batu) liar yang sudah ditinggalkan penambangnya karena dari bawah kami sudah menindak sopir truk, sehingga kemungkinan mereka sudah saling berkirim informasi,” papar Eko.

Dia kembali menegaskan bahwa para penambang maupun pengemudi truk yang terbukti telah melakukan penambangan maupun pengangkutan material dari area ilegal akan ditindak sesuai undang-undang yang berlaku.

"Aktivitas penambangan ilegal telah mengancam kelangsungan ekosistem dan merusak lingkungan,” pungkas Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com