Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Semarang Luncurkan "Call Centre" Pengaduan Pungli

Kompas.com - 26/10/2016, 13:12 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Kapolres Semarang AKBP V Thirdy Hadmiarso menyediakan satu nomor khusus yang bisa diakses oleh masyarakat untuk mengadukan praktik pungutan liar di wilayah hukum Polres Semarang, khususnya yang berkaitan dengan layanan publik.

Thirdy mengatakan, call center "Stop Pungli" tersebut adalah 082119989898. Ia berjanji akan merahasiakan identitas pelapor.

"Kemarin bersama Pak Bupati sudah kita launching di kantor Samsat Kabupaten Semarang. Itu nomor ponsel saya, silakan sampaikan informasi dugaan pungli melalui SMS atau WhatsApp. Ponsel ini selalu saya bawa dan identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya," kata Thirdy, Rabu (26/10/2016) siang.

Menurut Thirdy, dengan mengakses nomor call center tersebut, masyarakat bisa menyampaikan keluhan tentang pelayanan publik, pelayanan di Samsat, SIM, maupun SKCK.

Thirdy menegaskan, tidak ada hadiah bagi si pelapor sebagaimana informasi yang telah beredar sebelumnya.

"Informasi itu sudah diluruskan oleh Bapak Kapolda, tidak ada soal hadiah-hadiah tadi," jelasnya.

Sementara itu, Bupati Semarang Mundjirin mengatakan bahwa di lingkungan Pemkab Semarang, pihaknya juga sudah membuka nomor pengaduan di 089673251295 yang bisa diakses oleh masyarakat.

Menindaklanjuti instruksi Presiden tentang sapu bersih pungli ini, pihaknya tengah membuat program restribusi sistem elektronik.

"Warga bisa mengakses nomor itu dan siapa saja yang melanggar termasuk pegawai Pemkab Semarang akan dikenai sanksi tegas," tandasnya.

Menurut Mundjirin, pungli yang dilakukan oleh oknum petugas kemungkinan juga bisa terjadi hingga ke tingkat pelayanan publik yang paling rendah, seperti RT, RW, dan pemerintah desa atau kelurahan.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan dugaan pungli yang dialami atau dilihatnya.

"Kalau ada pungli, justru mewajibkan orang harus melapor. Karena dia dipaksa membayar lebih, padahal itu tidak ada aturannya," imbuhnya.

Menanggapi adanya call centre yang dikeluarkan oleh Polres Semarang maupun Pemkab Semarang ini disambut gembira oleh masyarakat.

R Budi (40), warga Babadan, Ungaran, mengatakan bahwa gebrakan Presiden Joko Widodo dengan membuat tim Saber Pungli harus dikawal hingga ke tinggat basis masyarakat.

Sebab, pungli seolah sudah menjadi budaya sehingga masyarakat enggan melaporkannya.

"Pungli saat mengurus tanah, kendaraan atau dokumen kependudukan itu sudah sering kita dengar. Tapi lantas apakah masyarakat berani melapor? Saya kira jaminan kerahasiaan identitas pelapor dari Kapolres ini patut kita hargai," kata Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com