Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Tersangka Pembunuhan Disertai Mutilasi TNI di Muara Enim Menyerahkan Diri

Kompas.com - 23/10/2016, 16:46 WIB
Amriza Nursatria

Penulis

MUARA ENIM, KOMPAS.com - Satu pelaku yang diduga turut serta dalam pembunuhan disertai mutilasi terhadap anggota TNI yang bertugas di Kesdam 2 Sriwijaya Sumatera Selatan, Pelda Aceng, menyerahkan diri ke Mapolres Muara Enim, Minggu (23/10/2016).

Terduga pelaku ini bernama Erwin alias Wiwin (20 tahun).

Kapolres Muara Enim AKBP Hendra Gunawan mengatakan, Wiwin menyerahkan diri ke polisi dengan kesadaran sendiri pada pukul 09.00 pagi.

Pihak polisi, kata Hendra, belum bisa memastikan peran dari Wiwin karena saat ini masih didalami.

“Kita belum bisa memastikan peran pelaku Wiwin karena saat ini masih didalami,” kata dia.

(Baca juga: Polres Barru Bentuk Tim Khusus untuk Mengejar Pelaku Mutilasi Ohara)

Adapun Wiwin merupakan nama baru dalam kasus yang menggemparkan warga Muaraenim dan Prabumulih itu.

Sebelumnya, nama yang beredar adalah empat orang, yaitu tersangka utama, Budi Wawantoro alias Wawan, Edi, Putra, dan Heri.

Saat ini, Wawan dan Edi sudah tertangkap, sedangkan Putra dan Heri masih buron.

Pada 9 Oktober lalu, seorang anggota TNI yang bertugas di Kesdam Sriwijaya Pelda Aceng tewas dibunuh dan dimutilasi oleh tersangka Wawan, edi, Putra, dan Heri.

Kasus ini terungkap setelah istri korban melapor ke Polres Prabumulih dan Polsek Gelumbang.

Mendapat laporan tersebut, anggota polisi dan Polres Prabumulih, Polres Muara Enim, Polsek Gelumbang, dan anggota Intel TNI dari Kodim 0404 Muaraenim, Korem 044 Garuda Dempo, Kodam 2 Sriwijaya, dan personel Koramil Gelumbang, melakukan pencarian.

(Baca juga: Melawan Petugas, Pelaku Mutilasi di Bima Terpaksa Ditembak)

Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban sempat ke rumah pelaku untuk menagih hutang.

Dari sanalah dilakukan pengembangan sehingga terungkap bahwa korban sudah tewas akibat dibunuh dan dimutilasi oleh pelaku, Wawan yang dibantu adiknya, Edy, Heri, dan Putra.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com