Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Online", Urus Surat Pindah di Pekalongan Cukup di Depan Komputer

Kompas.com - 18/10/2016, 16:44 WIB
Ari Himawan Sarono

Penulis

PEKALONGAN, KOMPAS.com - Masyarakat yang akan keluar dan menetap di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, akan dipermudah dengan adanya layanan pengurusan surat pindah melalui online. Warga tidak harus ke kecamatan dan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso mengatakan, aplikasi itu akan segera diluncurkan pada akhir bulan Oktober 2016.

Masyarakat bisa cukup mengakses pindah-luarkota.pekalongankota.go.id.

"Sudah saatnya diperlukan inovasi menggunakan teknologi informasi untuk memudah warga yang akan pindah maupun menetap di Kota Pekalongan, jadi melalui teknologi ini akan lebih cepat, karena warga bisa mengurus surat pindah di rumah secara online," kata Budi, di ruang Media Centre Pemkot Pekalongan, Selasa (18/10/2016).

Nantinya, warga yang mengurus tinggal ke kelurahan untuk minta dicetak dan disahkan hasil mengisi formnya melalui internet.

Budi menyebutkan, masyarakat saat ini merindukan proses cepat, syarat mudah dan tidak dipungut biaya untuk mengurus sesuatu termasuk surat pindah. "Inovasi ini akan memudahkan pelayanan publik kepada masyarakat," ucapnya.

Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kustiati menjelaskan bahwa jumlah kepengurusan surat pindah atau datang pada tahun 2015, data warga yang mengurus surat pindah sebanyak 3.616 orang dan warga yang mengurus surat datang 2.983 orang.

Sementara pada 2016 hingga bulan September ini, sudah ada 3.152 orang yang mengurus surat pindah dan 2.463 orang yang mengurus surat datang.

"Berharap melalui website saat mengurus surat pindah, akan sangat memudahkan dan membantu warga," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com