Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Subang Akhirnya Diberhentikan Sementara

Kompas.com - 12/10/2016, 13:31 WIB
Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri tentang Pemberhentian Sementara Bupati Subang, Ojang Suhandi.

SK bernomor 132.32-9504 yang ditandatangani Mendagri sejak 3 Oktober 2016, diserahkan di Gedung Sate, Rabu (12/1/16).  SK ini sebagai respon atas ditetapkannya Bupati Subang menjadi terdakwa dalam tindak pidana korupsi sejak perkaranya dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi RI ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung.

"Saya atas nama Mendagri menyerahkan SK ini kepada Ibu Imas (Wakil Bupati Subang) disaksikan jajaran pimpinan daerah Kabupaten Subang, selanjutnya wakil bupati dapat melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Subang," ujar Heryawan.

Bupati Subang Ojang Sohandi tercatat menjabat sejak Desember 2013. Untuk sisa masa jabatan hingga 2018, akan dilanjutkan wakil bupati sampai proses hukum Ojang selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Jika memang terdakwa terbukti bersalah di pengadilan maka ini akan berkonsekuensi berhalangan tetap, wakil bupati akan diusulkan definitif menjadi bupati. Namun sebaliknya, jika memang tidak terbukti maka segala hak dan kewenangan Bupati Ojang akan kembali,” jelas Aher.

Gubernur berharap setelah penyerahan SK maka kevakuman kepemimpinan di Subang segera dapat diakhiri. Selanjutnya wakil bupati memiliki kewenangan penuh sebagai bupati untuk memacu sejumlah program pembangunan yang sempat terganggu. 

"Pasca-terbitnya keputusan menteri dalam negeri tersebut, saya berharap kepada saudari Wakil Bupati Subang serta jajaran DPRD Kabupaten Subang, untuk tetap memelihara kebersamaan dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, sekaligus tetap menjaga hubungan yang harmonis dan kondusif,” ujarnya.

Atas permasalahan yang terjadi pada Bupati Subang tersebut, Aher mengimbau berbagai pihak di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk terus berhati-hati dan tidak dengan sengaja melakukan penyimpangan hukum, termasuk jangan sampai terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Insya Allah mudah-mudahan di Pemprov Jabar tidak ada terjadi lagi hal serupa, yang jelas kita ingin semuanya baik, tidak ada yang secara sengaja ingin berbuat buruk,” katanya.

Heryawan menyampaikan, sejumlah pendekatan yang dapat dilakukan dalam rangka menanamkan karakter anti-korupsi baik kepada segenap aparatur juga masyarakat pada umumnya. Seperti pendekatan moral, pengawasan yang baik, membangun sistem yang sulit dimanipulasi (berbasis IT), serta memperhatikan kesejahteraan aparatur sesuai kemampuan anggaran.

"Kalau upaya-upaya tersebut sudah dilakukan semaksimal mungkin, tapi tetap melakukan pelanggaran, berarti itu memang niat buruk, ya kalau itu jelas perlu tindakan hukum," ucapnya.

Sementara itu, Imas Aryumningsih yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas kewenangan bupati mengatakan, dirinya akan berupaya menuntaskan sisa masa jabatannya dengan kerja maksimal.

"Saya akan melaksanakan tugas dan kerja secara maksimal, doakan saja ya,” ujar Imas.

Seperti diberitakan, Ojang diduga terkait kasus suap jaksa pada perkara korupsi dana kapitasi BPJS Kesehatan Kabupaten Subang. 

Baca: KPK Sita Jeep dan Mobil Mewah Milik Bupati Subang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com