Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beberapa Fakta Mengejutkan dalam Persidangan Yn

Kompas.com - 30/09/2016, 05:47 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Dalam sidang putusan lima pelaku pembunuh dan pemerkosa Yn (14) siswi SMP di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, terungkap beberapa fakta persidangan yang dibacakan majelis hakim mengejutkan hadirin sidang, Kamis (29/9/2016).

Ketua Majelis Hakim Henny Farida dan anggota majelis hakim membacakan beberapa pertimbangan majelis hingga menjatuhkan vonis mati terhadap Zainal (23), serta empat pelaku dewasa lainnya dengan penjara 20 tahun.

Sementara Ja (13) pelaku di bawah umur diberikan rehabilitasi sosial selama satu tahun.

Dalam pertimbangannya terungkap beberapa fakta persidangan di antaranya, sebanyak 14 remaja pemerkosa tersebut, didapati bahwa Yn telah diperkosa sebanyak 28 kali.

"Masing-masing pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Sementara kondisi korban dalam keadaan pingsan pada saat diperkosa," ungkap majelis hakim dalam pembacaan keputusan.

Selanjutnya diketahui, Zainal merupakan otak dan aktor intelektual pelaku pembunuhan dan pemerkosaan. Zainal terbukti memukul kepala korban menggunakan kayu balam (pohon getah karet) satu kali lalu Yn pingsan dan disetubuhi oleh 14 remaja itu.

"Zainal juga terbukti mengatur dan menginstruksikan para remaja itu memperkosa Yn secara bergantian," kata hakim anggota Fakhrudin.

Selanjutnya usai melancarkan niat bejatnya sebanyak dua kali tiap pelaku. Zainal kembali memukul kepala Yn lalu memerintahkan para remaja itu membuang jasad Yn ke dasar jurang.

Selain memutuskan hukuman mati terhadap Zainal, pengadilan juga memberikan denda Rp 2 miliar atau penjara subsidier 3 bulan.

Baca: Pemerkosa dan Pembunuh Yn Divonis Hukuman Mati

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com