BAUBAU, KOMPAS.com – Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam pernah memanggil mantan Bupati Bombana Atikurahman di sebuah hotel di Jakarta. Pemanggilan tersebut dilakukan agar Atikurahman kembali mengeluarkan surat rekomendasi keabsahan PT Anugrah Harisma Baraka (AHB).
“Di hotel itu ada tiga orang, saya kira itu penasihat hukum Pak Nur Alam untuk membuat draft surat yang ditujukan kepada saya, tetapi saya menolak untuk menandatanganinya dan mengubahnya bila saya bukan lagi menjadi bupati dan tidak punya hak untuk merekomendasi,” kata Atikurahman usai menjalani pemeriksaan oleh KPK di gedung Reskrim Polresta Baubau, Sabtu (27/8/2016).
Baca juga: Kasus Gubernur Sultra, KPK Akan Periksa Mantan Bupati Buton
Saat mengeluarkan izin pertambangan itu, sebelumnya Atikurahman melihat izin penciutan milik PT Inco. Namun Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Bombana saat itu dijabat Cecep mengatakan penciutan tersebut tidak ada.
“Saya bilang cabut kembali itu. Tetapi lama kemudian setelah dicabut, saya tidak tahu berjalan atau tidak, saya dipanggil Nur Alam, di tahun 2011 di Jakarta. karena saya bukan bupati lagi, segala tanggung jawabnya ada sama Pak Gubernur Nur Alam. Saya sudah tidak ada hak lagi,” ujarnya.
Atikurahman menjalani pemeriksaan selama dua jam, mulai dari pukul 14.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita. Ia diajukan sekitar enam pertanyaan seputar penerbitan izin tambang di pulau Kabaena bagian selatan.
Baca juga: Dua Hari Setelah Jadi Tersangka KPK, Gubernur Sultra Sandang Gelar Doktor
Sebelumnya, KPK memeriksa 12 orang saksi mantan pejabat Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Pemeriksaan terhadap saksi tersebut berkaitan dengan kasus penyelahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) PT AHB di Bombana dan Buton dengan terdakwa Gubernur Sultra Nur Alam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.