Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Gubernur Sultra, KPK Akan Periksa Mantan Bupati Buton

Kompas.com - 27/08/2016, 18:33 WIB
Defriatno Neke

Penulis

BAUBAU, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap mantan Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Sjafei Kahar.

Pemanggilan ini diduga erat berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

“Kita akan melakukan pemanggilan (Sjafei Kahar) nanti di Jakarta. Saat ini kita belum melakukan pemeriksaan,” kata seorang penyidik KPK, Budi Nugroho, usai melakukan pemeriksaan di Gedung Reskrim Polresta Baubau, Sabtu (27/8/2016).

(Baca juga: Kasus Gubernur Sultra Nur Alam, KPK Minta Cegah 3 Orang agar Tak ke Luar Negeri)

Dalam kasus ini, Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) PT AHB yang lokasinya berada di dua kabupaten, yakni Bombana dan Buton.

 

 

Adapun Sjafei Kahar menjabat sebagai Bupati Buton selama dua periode, yakni dari 2002 hingga 2012.

Menurut Budi, kasus ini terjadi pada 2008 hingga 2009, atau saat Sjafie menjabat Bupati Buton.

“Kasusnya terjadi 2008-2009, jadi kita mengambil keterangan pada masa saat itu yang sedang menjabat,” ujar dia.

Hari ini, KPK memeriksa sejumlah mantan pejabat Kabupaten Buton.

Budi mengatakan, pemanggilan para mantan pejabat sebagai saksi itu berkaitan dengan surat rekomendasi dari Bupati Buton yang saat itu dijabat Sjafei.

“Tidak ada perkembangan lain. Kita sedang melengkapi kasusnya Pak Nur Alam,” ucap Budi.

(Baca juga: KPK Periksa Sejumlah Mantan Pejabat Kabupaten Buton)

Sementara itu, mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Buton, Rajdlun, usai diperiksa KPK mengaku bahwa ia memberikan keterangan terkait tentang surat IUP PT Anugrah Harisma Baraka (AHB).

Ia juga mengatakan rekomendasi terkait IUP PT AHB tersebut diterbitkan saat Sjafei menjabat Bupati Buton.

“Tidak ada hubungannya dengan bupati yang sekarang. Pemda mengeluarkan surat rekomendasi itu di masa Sjafei Kahar. Rekomendasi dari bupati dan bupati yang tanda tangan, isinya rekomendasi secara bukti real bahwa itu lokasi pertambangan kontrak karya PT Inco,” tutur Rajdlun.

Hari ini, selain memeriksa para mantan pejabat Kabupaten Buton, tim KPK memeriksa mantan Bupati Bombana, Atikurahman, sebagai saksi.

Kompas TV KPK Cegah Gubernur Sultra ke Luar Negeri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com