Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/08/2016, 12:59 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengeluhkan banyaknya aturan pemerintah pusat yang menghambat kecepatan pembangunan di daerah.

Hal itu disampaikan pria yang kerap disapa Emil itu usai menerima wawancara dari Bappenas perihal kajian kebijakan inovasi kepala daerah dalam rangka mendukung implementasi UU No.23 tahun 2014 di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Rabu (24/8/2016).

Sebagai contoh, upaya Kota Bandung merancang sejumlah program kerja sama untuk menyambut kedatangan kereta cepat banyak terbentur aturan pusat.

"Ini contoh ya, kereta api mau datang, saya mau bangun macam-macam kerjasama. Kita enggak punya BUMD-nya kan. Mau bikin perusahaan, Undang-undang No 23 menyatakan harus pakai Peraturan Pemerintah (PP). PP-nya mana belum ada, terus bagaimana? Kami hanya bisa diam, bisnis lewat. Peluang hilang, kota mandek," tutur Emil.

Emil sempat berkonsultasi ke Kementrian Dalam Negeri mencari solusi terkait dinamika aturan sendiri yang menghambat akselerasi pembangunan di daerah.

"Kami konsultasi ke Kemendagri selama PP itu belum ada, gunakan hukum yang ada, juga enggak boleh ada kekurangan referensi hukum," ujar Emil.

Dia menyimpulkan, terhambatnya pembangunan di daerah bukan karena masalah sumber daya manusia, melainkan banyaknya aturan yang justru membuat kinerja terhambat.

"Makanya coba tanyakan logikanya kenapa Pak Jokowi mau menghapuskan 40.000 aturan yang selama ini gak ngefek, malah menghambat," ucap Emil.

Dia menilai, jika tiap kepala daerah diberi keleluasaan untuk bergerak serta diberi perlindungan hukum, maka pembangunan akan berjalan cepat.

Salah satu contohnya, saat Kota Bandung dipaksa bekerja cepat untuk menghelat Konferensi Asia Afrika. Kala itu, kata Emil, Pemkot Bandung diberi deadline 60 hari untuk mengerjakan 60 proyek.

"Waktu KAA 2015, dikasih waktu hanya 60 hari. Kalau pakai peraturan normal bisa sampai 1,5 tahun. Beres 60 hari, karena dilindungi. Pak Wali boleh tunjuk langsung selama penunjukan (proyek) disertai (rekomendasi) kepolisian, kejaksaan, dan BPKP. Jadi artinya membangun 1,5 tahun bisa hanya dua bulan. Jadi sesuatu yang membuat lelet itu peraturan. Kadang saya teh ingin lari tapi terhambat oleh aturan sendiri," ungkap Emil.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di 'Rumah' yang Sama...

Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di "Rumah" yang Sama...

Regional
Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com