Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merokok, 400 Siswa di Purwakarta Dapat SP 1

Kompas.com - 22/08/2016, 13:03 WIB
Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Sebanyak 400 siswa SMKN 1 Purwakarta mendapatkan surat peringatan satu (SP 1)dari Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi melalui Dinas Pendidikan Purwakarta.

Ratusan siswa tersebut mendapat SP 1 karena terbukti aktif merokok sesuai hasil pemeriksaan kesehatan yang digelar Pemkab Purwakarta ke sekolah-sekolah.

"Jumlah siswa merokok di sekolah tersebut sudah berkurang. Pada pemeriksaan pertama tahun lalu, jumlahnya mencapai 800, sekarang tinggal 400 siswa. Perokok aktif rata-rata siswa laki-laki, yang perempuan menggunakan shisha, itu juga tidak boleh," tuturnya saat dihubungi, Senin (22/8/2016).

Dedi mengungkapkan, temuan siswa merokok akan terus bertambah. Karena dalam sebulan ke depan, pihaknya menurunkan dokter ke sekolah untuk memeriksa siswa.

"Di Purwakarta ada 25 SMA, 50 SMK di antaranya 18 SMAN dan 17 SMKN. Jumlah siswanya sendiri 11.841 SMA dan 15.811 siswa SMK," sebutnya.

Hasil pemeriksaan tersebut, sambung Dedi, menjadi bukti pemberian SP1. Nantinya, sebelum pelaksanaan UAS, akan dilakukan tes serupa. Jika masih merokok, akan dikenai sanksi.

"Setelah turun SP3, siswa bisa dikenakan sanksi berupa penurunan nilai rapor. Nah setelah siswa tersebut berhenti merokok, maka nilai rapot yang dikurangi akan dikembalikan," ucapnya.

Pemberian SP ini, sambung Dedi, didasarkan pada Peraturan Bupati No 71/2015 tentang Larangan Merokok Bagi Pelajar. Penjelasan turunannannya akan diimplementasikan melalui Peraturan Desa Berbudaya.

Berita sebelumnya, aturan ini sengaja dibuat karena meningkatnya perokok aktif di kalangan pelajar serta anak-anak. Padahal, merokok berpengaruh buruk pada kesehatan sehingga menghambat perkembangan anak.

Selain itu, rokok akan membuat anak-anak konsumtif hingga akhirnya merusak generasi muda menjadi generasi yang konsumtif dan tidak sehat. 

baca juga: Di Purwakarta, Siswa Bawa Motor ke Sekolah Bisa Tidak Naik Kelas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com