Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

150 Narapidana Sulsel Bebas di HUT ke-71 RI

Kompas.com - 17/08/2016, 23:00 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Sebanyak 150 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan yang tersebar di Sulawesi Selatan (Sulsel) bebas setelah mendapat remisi di HUT ke-71 RI.

Mereka yang bebas, seluruhnya adalah narapidana yang tersangkut kasus pidana umum.

"Dari 7.820 narapidana yang tersebar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sulsel, 150 orang narapidana umum mendapat remisi bebas di HUT ke-71 RI," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sulsel, Sahabuddin Kilkoda saat membawakan sambutannya dalam penyerahan remisi di Lapas Klas 1, Makassar, Rabu (17/8/2016).

Sahabuddin merinci, dari total narapidana di Sulsel yang berjumlah 7.820, sebanyak 3.348 orang yang mendapat remisi dari Kemenkum HAM. Adapun remisi yang diberikan mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan potong masa tahanan.

"Sebanyak 47 orang narapidana mendapat remisi 6 bulan, 212 orang narapidana mendapat remisi 5 bulan, 275 orang narapidana mendapat remisi 4 bulan, 633 orang narapidana mendapat remisi 3 bulan, 776 orang narapidana mendapat remisi 2 bulan, dan 1.700 orang narapidana mendapat remisi 1 bulan," ujarnya.

Adapun 237 orang narapidana lainnya, lanjut Sahabuddin, masih menunggu proses mendapatkan remisi di Kementerian Hukum dan HAM.

Mereka adalah narapidana tertentu seperti kasus korupsi, teroris, narkoba, perdagangan orang dan pencucian uang.

"Semua narapidana merupakan warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti di hormati dan dipenuhi. Ya salah satu hak yang dimiliki narapidana adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana yakni remisi," tuturnya.

Dalam pemberian remisi itu, dua anggota TNI yang menjalani masa hukuman pidana di Rumah Tahanan Militer ikut mendapatkan remisi.

Hanya saja, anggota TNI tersebut tidak disebutkan melakukan tindakan pidana sehingga dilakukan penahanan.

Pemberian remisi dihadiri Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo.

Usai upacara pemberian remisi, Kanwil Kemenkum HAM Sulsel, Gubernur dan tamu undangan diajak ke halaman bagian depan lapas untuk melihat-lihat kerajinan seperti sofa, meja, tempat tidur, lemari dan lainnya.

Kerajinan itu dibuat narapidana dan dijual kepada masyarakat.

Kompas TV Wacana Permudah Syarat Remisi Koruptor Muncul

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com