Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5.000 Wajib Pajak di Wilayah Kerja KPPP Batang Menunggak

Kompas.com - 11/08/2016, 15:08 WIB
Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL, KOMPAS.com - Sekitar 5.000 dari 100.000 wajib pajak yang ada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Batang, Jawa Tengah, menunggak pajak. Mereka terdiri dari wajib pajak besar maupun kecil.

Kepala KPPP Batang Haryo Abduh Suryo Negoro berharap 5.000 wajib pajak itu segera melapor untuk mendapatkan pengampunan pajak atau tax amnesty.

Haryo, seusai melakukan sosialisasi Undang-undang Nonomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak di Pendopo Kendal, Kamis ( 11/8/2016), menjelaskan, pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

“Terdapat beberapa lapisan tarif tebusan yang dapat dipilih disesuaikan dengan waktu permohonan mengikuti program pengampunan pajak,” kata Haryo.

Haryo menambahkan, pengampunan pajak merupakan program pemerintah yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dalam rangka mendukung tercapainya pembangunan nasional.

Program pengampunan pajak ini telah dilakukan oleh pemerintah sebanyak 3 kali. Pertama tahun 1965, kemudian tahu 1984 dan sekarang tahun 2016.

Untuk tahun 2016 ini, pengampunan wajib pajak berlaku hingga 31 Maret 2017.

“Dengan adanya pengampunan wajib pajak ini, kami harap 5.000 wajib pajak yang menunggak, memanfaatkan program ini,” harapnya.

Sementara itu, kepala bidang penyuluhan pelayanan Humas Kantor wilayah Pajak Jawa Tengah, Eka Damayanti, berharap wajib pajak tidak perlu ragu-ragu untuk ikut serta dalam program pengampunan pajak. Sebab, undang-undang pengampunan pajak memberikan payung hukum yang jelas.

“Program ini juga didukung oleh semua penegak hukum, seperti Jaksa Agung dan Kapolri serta PPATK," katanya.

Sosialisasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak di Pendopo Kendal diikuti sekitar 200 wajib pajak besar yang berdomisili di Kabupaten Kendal. Acara ini dihadiri oleh Sekda Kendal Bambang Dwiono, dan kepala Kejaksaan Negeri Kendal Mustaming.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com