PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Seorang anggota polisi berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) di Polda Bangka Belitung akan menjalani proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat dalam pengedaran narkoba.
Wakil Direktorat Narkoba Polda Bangka Belitung, AKBP Adi Affandi, mengatakan, sidang internal telah dilakukan pada Jumat (29/7/2016) pekan lalu, dan hasilnya diputuskan PTDH.
“Baru saja diputuskan PTDH karena anggota terlibat narkoba jenis sabu,” kata Adi Affandi seusai ekspos penangkapan jaringan narkoba, di Mapolda Bangka Belitung, Rabu (3/8/2016).
Adi Affandi yang didampingi Kabid Humas, AKBP Abdul Munim, menegaskan, upaya pemberantasan jaringan pengedar narkoba dilakukan tanpa pandang bulu.
Setiap anggota yang terlibat akan diproses hukum, dengan ancaman terberat berupa pemecatan.
“Kami juga mengimbau pada warga untuk memberi informasi. Jika ada anggota yang terlibat dan informasinya A1 langsung dilaporkan. Setiap pelapor atau saksi akan ada perlindungan sesuai undang-undang perlindungan saksi,” ujar Adi Affandi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.