Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Berjatuhan, 1.500 Layangan Hasil Razia Dimusnahkan

Kompas.com - 26/07/2016, 14:52 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak membakar 1.500 layang-layang hasil razia di beberapa wilayah kecamatan di kota tersebut.

Pemusnahan layang-layang itu dilakukan seusai apel peringatan Hari Anak Nasional di halaman Kantor Wali Kota Pontianak, Senin (25/7/2016).

Wakil Wali Kota Pontianak Edi Kamtono mengatakan, selama ini penggunaan layang-layang secara sembarangan sudah banyak menelan korban.

(Baca juga Korban Berjatuhan, Wali Kota Pontianak Keluarkan Larangan Bermain Layangan)

"Ini adalah bukti keseriusan Pemkot menyikapi banyaknya korban yang berjatuhan dengan merazia mereka yang bermain layangan dan menjatuhkan sanksi tindak pidana ringan," ujar Edi melalui siaran pers kepada Kompas.com, Selasa (26/7/2016).

Ia mengatakan bahwa permainan layang-layang sebetulnya tidak bermasalah apabila tidak sampai mengganggu ketertiban umum dan membahayakan masyarakat.

Yang membahayakan apabila layang-layang itu putus dan benangnya menjuntai di mana-mana.

"Apalagi jika layangannya putus, kemudian benangnya melintang di jalan. Terus, kalau benang yang digunakan itu gelasan atau tali kawat, sudah banyak korban yang berjatuhan," kata Edi.

(Baca juga Kawat Jadi Tali Layangan, Bocah 12 Tahun Tewas Kesetrum)

Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana mengatakan, timnya tengah gencar melakukan razia terhadap pemain layang-layang di wilayah Kota Pontianak. Selain layang-layang, benang dan alat penggulung benang turut disita untuk dimusnahkan.

"Tahun lalu, sedikitnya 7 pemain yang kita tipiring (tindak pidana ringan). Namun tahun ini hingga bulan Juli masih belum ada yang kita tipiring, hanya saja untuk tahap awal ini kita musnahkan layang-layang yang telah kita sita," ujar Syarifah.

Dalam razia tersebut, petugas satpol PP menyapu bersih berbagai jenis layangan. Pemain layangan yang menolak ditertibkan dan berkeras supaya layangannya tidak disita akan dijatuhkan sanksi tipiring. Denda dikenakan mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 5 juta.

"Namun apabila ada pemain layangan dari kalangan usia anak-anak, yang tidak bisa dikenakan sanksi hukum, maka pihak orangtua si anak akan diminta membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi bermain layang-layang," katanya.

Orangtua akan mendapatkan sanksi jika anaknya kembali bermain layang-layang.

Syarifah mengatakan, pemain dewasa biasa berdalih tidak mengetahui adanya Peraturan Daerah Pontianak Nomor 3 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.

"Selain penindakan, kita juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal ini," kata Adrianan.

Upaya melakukan penertiban terhadap pemain layang-layang itu dilakukan bekerja sama dengan PT PLN selama dua bulan. Namun, satpol PP tetap secara rutin melakukan penertiban terhadap permainan layangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com