Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Siswinya, Guru SD di Ambon Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/06/2016, 17:46 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON,KOMPAS.com - Seorang Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Onifaris Hendriks, divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (29/6/2016).

Terdakwa yang mengajar pada bidang studi mata pelajaran olahraga ini diganjar empat tahun penjara setelah dalam persidangan, yang bersangkutan terbukti bersalah mencabuli siswinya sendiri.

"Menyatakan terdakwa Onifaris Hendriks terbukti melanggar pasal 290 KUHP, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Onifaris Hendriks dengan hukuman empat tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Abdul Halim Amran,saat membacakan amar putusannya.

Hukuman yang dijatuhi majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Lily Heluth, yang sebelumnya menuntut terdakwa Onifaris Hendriks dengan hukuman lima tahun penjara.

JPU dalam dakwaannya menjelaskan, perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa terjadi di rumah dinasnya di kawasan Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Senin, 25 Januari 2016 lalu.

Awalnya, siswi 12 tahun yang duduk di bangku kelas 6 tengah mengikuti mata pelajaran pendidikan jasmani, tiba-tiba korban terserang batuk hingga mengeluarkan darah. Terdakwa Hendriks kemudian meminta korban untuk istirahat di rumah dinasnya.

Saat itu pelaku kemudian memberikan segelas air putih yang telah dicampur pasir. Setelah itu, terdakwa menyuruh korban membuka pakainnay dan melampiaskan nafsu bejatnya.

Aksi bejat itu akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan semua kejadian yang menimpanya kepada ibunya di rumah. Mendengar laporan putrinya itu, ibu korban langsung mengadukan terdakwa ke polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com