Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Karaoke Ragukan Bukti Pelanggaran Hak Cipta yang Dituduhkan "Radja"

Kompas.com - 21/06/2016, 16:33 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Kuasa hukum rumah karaoke Happy Puppy meragukan gugatan grup musik "Radja" atas tuduhan pelanggaran hak cipta.

Kuasa hukum Happy Puppy menilai "Radja" tidak bisa memberikan bukti konkret atas dugaan pelanggaran hak cipta tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/6/2016).

Dalam kesaksiannya, gitariz "Radja" Moldyansyah, mengatakan bahwa satu dari tiga judul lagu Radja yang diperkarakan itu diputar di rumah karaoke Happy Puppy di Jakarta Selatan.

"Pelapor tahunya dari orang kepercayaan. Orang kepercayaannya itu mendengarkan satu dari tiga lagu yang diperkarakan," kata kuasa hukum Happy Puppy, Sahat M Sidabuke, seusai sidang.

Sahat juga meragukan orang kepercayaan yang dimaksud Moldyansyah mendengarkan lagu "Radja" diputar di Happy Puppy.

"Buktinya hanya billing karaoke. Kalau cuma itu, semua orang kan bisa," ujarnya.

Sementara itu, Moldy kukuh meminta Happy Puppy menunjukkan izin yang membolehkan tiga lagu "Radja", yakni Maaf, Parah, dan Demi Kamu, diputar di mesin karaoke.

"'Radja' punya hak penuh atas tiga lagu tersebut karena 'Radja' yang menciptakan, 'Radja' yang merekam, dan 'Radja' yang membuat videonya," kata Moldy di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hariyanto.

Dalam sidang tersebut, vokalis grup band "Radja" Ian Kasela terlihat hadir menyaksikan persidangan.

Sidang sempat ditunda karena saksi pelapor tidak datang untuk bersaksi karena alasan show.

Grup musik itu melaporkan lima rumah karaoke, yakni NAV, Inul Vizta, Charlie Family, Happy Puppy, dan DIVA ke Polri karena memutar beberapa lagu yang belum tercatat sehingga dia mengaku tidak menerima royalti.

Atas laporan Ian Kasela, sejumlah rumah karaoke juga sempat melaporkannya ke Polda Jatim atas tuduhan pemerasan. Ian dituduh meminta sejumlah uang agar dia mencabut laporannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com