LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, Dasni Yuzar, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Lhokseumawe, Selasa (14/6/2016) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dasni dijemput ke rumahnya di kawasan Beurawe, Banda Aceh. Tidak ada perlawanan dalam eksekusi itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Mukhlis menyebutkan, setelah salinan putusan Mahkamah Agung (MA) dan perintah eksekusi terhadap Dasni turun, tim Kajari langsung mengeksekusi terpidana.
Dasni tersangkut kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Aceh tahun 2010 sebesar Rp 1 miliar. Dia divonis 5 tahun penjara.
Dua terdakwa lain dalam perkara tersebut, Reza Maulana dan Amir Nizam (Ketua dan Sekretaris YCD) adalah anak dan adik kandung Dasni. Khusus dua terdakwa ini divonis masing-masing 4 tahun penjara.
"Untuk dua terdakwa lagi belum sampai salinan putusannya ke kita," kata Mukhlis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.