Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Kekhusukan Ibadah, Polres Demak Keluarkan Maklumat Ramadhan

Kompas.com - 12/06/2016, 02:01 WIB
Ari Widodo

Penulis

DEMAK, KOMPAS.com - Polres Demak, Jawa Tengah, mengeluarkan maklumat berisi tentang larangan keras kepada masyarakat untuk menyalakan dan memproduksi petasan. Ini dilakukan untuk menjaga kekhusukan menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan 1437 Hijriah.

Maklumat itu berisi larangan keras memproduksi, memasarkan, dan memproduksi petasan di Kota Wali.

Maklumat itu juga mencakup peningkatan kewaspadaan terhadap kejahatan pencurian kendaraan bermotor dan penjambretan, terutama di pusat-pusat perbelanjaan, serta peningkatan kewaspadaan terhadap kasus pencurian di rumah-rumah yang ditinggal oleh penghuninya untuk beribadah.

"Tokoh masyarakat dan tokoh agama kami ajak bergotong-royong memerangi tindakan kejahatan dan gangguan kamtibmas selama Ramadan," kata Kepala Polres Demak Ajun Komisaris Besar Polisi Heru Sutopo, Sabtu (11/6/2016).

"Mari sama-sama menjaga kekhusukan ibadah di Kota Wali ini. Jangan bermain petasan atau kegiatan lain yang dapat mengganggu ibadah puasa," imbaunya.

Terkait maklumat yang ditempelkan di tempat strategis di wilayah publik maupun di rumah rumah warga, Tohari (45) Warga Bonang mengatakan bahwa setelah membaca maklumat ini tentunya warga yang mengetahui ada tindak kejahatan akan segera melaporkan kepada aparat.

"Kalau sudah ada maklumat begini kan kami tidak takut-takut lagi untuk melapor jika ada orang bikin mercon di rumahnya ataupun jenis kejahatan lain," kata Tohari.

Selama ini memproduksi dan membunyikan petasan hampir selalu mewarnai Ramadhan di wilayah Demak.

Petasan yang beredar di Demak biasanya diproduksi oleh warga di rumahnya sendiri. Mereka tidak peduli terhadap kekhawatiran tetangga jika bahan baku petasan yang demikian banyak itu meledak.

Selama sepekan menggelar Operasi Pekat Candi 2016, Polres Demak telah menyita 25.850 butir petasan serta 2,5 kilogram obat petasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com