Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Pengadaan Mesin Kapal Cepat, Kepala Dinas Kesehatan Jadi Tersangka

Kompas.com - 03/06/2016, 11:12 WIB
Fabio Maria Lopes Costa

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen berinisial YPR ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Serui. YPR diduga menyalahgunakan anggaran pengadaan 10 unit mesin kapal cepat dan 25 unit panel pembangkit listrik tenaga surya sebesar Rp 725 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Serui Frengkie Son saat dih ubungi dari Jayapura, pada Jumat (3/6/2016) mengatakan, pengeluaran anggaran sebesar Rp 725 juta untuk pengadaan pengadaan 10 unit mesin kapal cepat dan 25 unit panel pembangkit listrik tenaga surya pada tahun anggaran 2015.

“Dana pembelian 10 unit mesin kapal cepat sebesar Rp 400 juta dan 25 unit panel pembangkit listrik tenaga surya sebesar Rp 325 juta. Dalam temuan kami, tak ada sama sekali pengadaan kedua sarana tersebut . Padahal, seluruh anggaran telah dicairkan,” kata Frengkie.

Ia pun menambahkan, total sebanyak 24 kasus korupsi yang ditangani Kejari Serui selama enam bulan terakhir.

“Total sebanyak 24 orang yang t elah ditetapkan sebagai tersangka. Jumlah kerugian negara dalam 24 kasus ini sebesar Rp 2,5 miliar,” tambah Frengkie.

Kepala Seksi Penyidikan Khusus Kejari Serui Yosua Wanma mengatakan, YPR berperan sebagai kuasa pen gguna anggaran dalam kasus ini.

“Ia telah menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dalam kedua proyek ini. Padahal, tak ada sama sekali 10 mesin kapal cepat dan 25 unit panel surya,” kata Yosua.

Ia pun mengungkapkan, rencananya Dinas Kesehatan Waropen akan menggunakan 10 mesin kapal cepat untuk kegiatan operasional di daerah-daerah kepulauan di Waropen.

Sementara 25 unit panel surya digunakan untuk kegiatan pelayanan kesehatan di dua puskesmas pembantu dan sembilan pos kesehatan kampung. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com