Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tiga Dasar Ridwan Kamil Somasi Pengelola Kebun Binatang Bandung

Kompas.com - 27/05/2016, 16:47 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bandung melakukan langkah tegas dengan berencana melayangkan somasi kepada Yayasan Marga Satwa Taman Sari sebagai pengelola Kebun Binatang Bandung.

Upaya itu dilakukan guna menuntaskan persoalan pengelolaan lahan Kebun Binatang yang sudah bermasalah sejak lama.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengungkapkan ada tiga poin yang menjadi dasar Pemkot Bandung melayangkan somasi.

Dari kaca mata tim hukum Pemkot Bandung, ditemukan tiga pokok pelanggaran yang dilakukan pengelola Kebun Binatang Bandung.

"Satu masalah sewa yang bertahun-tahun tidak dibayar. Kalau saya enggak salah sudah dari 2007 tidak bayar. Di luar itu, tidak menjadi materi hukum karena di peraturan retribusi dan PBB memang dibebaskan," kata Ridwan Kamil di Bandung, Jumat (27/5/2016).

Poin kedua, lanjut Emil, adanya keberadaan pihak ketiga yang turut menyewa lahan kepada pengelola Kebun Binatang Bandung tanpa sepengetahuan Pemkot Bandung selaku pemilik lahan.

"Masalah keberadaan pihak ketiga yang ada di tanah sewa itu yang tidak dilaporkan dan tidak mendapat proses izin. Apabila ada pihak yang menyewa aset Kota Bandung kalau disewakan lagi itu harus lapor. Di Kebun Binatang Bandung kan banyak restoran, cafe yang sebetulnya itu harus izin dan sepengatahuan pemilik tanah," tuturnya.

Emil, sapaan akrabnya, menambahkan, status yayasan juga tak luput dari perhatian Pemkot Bandung. Menurut dia, sesuai aturan hukum yayasan tidak boleh jadi kekayaan individu.

"Dasar ketiga status yayasan. Kami selaku pemilik aset perlu tahu hubungan kerja ini dengan siapa, karena ada laporan masalah yaysan dan pribadi tidak jelas tidak clear karena harusnya kalau yayasan sistem keuangan dan laporannya harus ikut dalam undang-undang," ujarnya.

Dalam perkara ini, kata Emil, pihaknya tak menyoroti soal konflik penguasaan lahan yang diklaim oleh pengelola Kebun Binatang Bandung sebagai lahan pribadi.

"Kepemilikan hal itu urusan yang berbeda jika merasa mengklaim mau menggugat silahkan kan tidak diranah administrasi karena sewa menyewa dengan Pemkot sudah berpuluh tahun," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com