PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Satuan patroli Direktorat Kepolisian Perairan (Dit-Polair) Baharkam Mabes Polri mengamankan kapal ikan tanpa nama yang dimodifikasi menjadi Tambang Inkonvensional (TI) Apung yang beroperasi di perairan Belinyu, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Munim mengatakan, aktivitas TI apung yang menyedot pasir timah dari dasar laut, dipergoki petugas yang menggunakan armada KP Kasuari 4013.
“KP Kasuari Baharkam melaksanakan Patroli menggunakan perahu karet dan memeriksa, akhirnya menangkap 1 unit kapal yang difungsikan menyedot pasir timah di wilayah perairan Belinyu. Sementara nahkoda, 2 orang ABK dan barang bukti pasir timah diamankan di Pos Polair setempat,” ujar Abdul Munim, Selasa (24/5/2016).
Adapun nahkoda kapal TI apung tersebut yang berinisial HD, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa 1 unit kapal dan 50 kg pasir timah.
Operasional kapal milik tersangka tidak mengantongi Izin Usaha Penambangan (IUP) dan diduga melanggar Pasal 158 UU-RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Penyidik mengajukan permohonan Uji Laboratorium serta permintaan Saksi Ahli Pertambangan,” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.